Optimalkan Kepesertaan Ini Langkah BPJAMSOSTEK Banuspa dan Kejati Bali

Optimalkan Kepesertaan Ini Langkah BPJAMSOSTEK Banuspa dan Kejati Bali

Kejaksaan Tinggi Bali dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banuspa melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) di Sekala Resort Benoa, Kamis 27 Juni 2024.

Penandatanganan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan coverage kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan mendukung implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala  BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno mengapresiasi komitmen Kejaksaan Tinggi Bali untuk terus berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya kerjasama ini sangat strategis, utamanya dalam rangka penegakan kepatuhan dan penegakan hukum di Bali. Selain itu, pada kolaborasi sebelumnya telah merealisasikan lebih dari 50% SKK (Surat Kuasa Khusus).

“Untuk program pengawasan terpadu tahun 2024 ini, kita memiliki tiga mekanisme kerja. Tujuannya yaitu untuk mewujudkan low piutang, low PDS (perusahaan daftar sebagian), dan low PWBD (perusahaan wajib belum daftar),” ungkapnya dalam pers rilisnya.

Tiga skema itu berupa soft, medium, dan normal. Strategi soft berlaku untuk pemberi kerja atau badan usaha (PKBU). Langkah yang dilakukan untuk kategori soft, adalah memaksimalkan proses preventif, edukasi, dan validitas data (upah dan tenaga kerja).

Sedangkan untuk strategi medium, diberlakukan bagi PKBU terdampak tetapi masih memiliki kemampuan finansial. Pada strategi medium ini kami akan memastikan validitas data upah dan tenaga kerja. “Jika sudah dilakukan proses internal secara maksimal, kami akan menyerahkan ke instansi berwenang,” ujarnya.

“Kita ingin memberikan informasi, penguatan substansi bahwa BPJamsostek hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk memastikan berjalannya perlindungan pada masyarakat, khususnya para pekerja,” imbuhnya.

Harapannya, lanjut dia, dengan sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Bali ini dapat menjadikan program jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai alat perlindungan pekerja sehingga pekerja merasa aman dan dapat meningkatkan produktivitasny

Kajati Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., pada kesempatan yang sama menyampaikan terima kasih atas kepercayaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi mitra yang baik sela dalam penegakan hukum dan kepatuhan untuk epis pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaart op Bali. Pesan yang dapat disampaikan agar te meningkatkan pelayanan lebih baik dari sebelumnya ujarnya.

 

Okantara
Author : Okantara

Sudah melang melintang di dunia media dari lulus kuliah. IB Okantara adalah salah satu founder dari Kabardewata.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait