IHGMA Bali dan BSWA Keberatan Pajak Usaha Spa 40%

IHGMA Bali dan BSWA Keberatan Pajak Usaha Spa 40%

IHGMA Bali menginisiasi pertemuan Asosiasi Spa (BSWA) Bersama Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali di Kantor Disparda Bali, Kamis 4 Januari 2023 terkait aturan UU No. 1 Tahun 2022 yang mengolongkan industry Spa sebagai Jasa Kesenian dan Hiburan dengan kenaikan pajak ditetapkan menjadi paling rendah 40%.

Konfirmasi terpisah dari Plt. Kepala Bapenda Badung  Ni Putu Sukarini bahwa pajak 40% ini berlaku untuk semua jenis usaha spa baik yang di hotel maupun yang independen.

IHGMA dan BSWA siang tadi menyatakan keberatan dengan aturan yang baru ini dengan beberapa alasan sebagai berikut;

1. Aturan yang baru telah menurunkan kelas kegiatan usaha Spa menjadi jasa hiburan

2. Definisi Spa (Sante Par Aqua) bertentangan dengan definisi jasa hiburan

3. Spa bertujuan untuk menyeimbangkan antara body, soul and mind sehingga terwujud kondisi relaks dan bugar untuk Kesehatan yang optimal, termasuk didalamnya adalah melestarikan tradisi dan budaya Bali.

4. Spa dalam KBLI 2020 digolongkan sebagai pelayanan jasa Kesehatan, yang tentunya turun kelas jika dimasukan ke golongan jasa hiburan.

5. Bali terkenal sebagai salah satu destinasi terbaik wellness (Spa) bukan destinasi hiburan, dan Balinese massage telah menjadi icon spa dunia international yang harus kita jaga dan lestarikan.

6. Jika ini tetap dipaksakan, maka Spa akan menjadi aktivitas yg mahal, minat kegiatan spa menurun, bahkan usaha Spa bisa gulung tikar, terapis spa akan memilih bekerja di negara  lain, UMKM penyalur Spa akan terganggu bahkan terhenti.

Ketua IHGMA Bali Yoga Iswara mengatakan,"atas dasar diatas, IHGMA Bali Bersama asosiasi BSWA memohon petunjuk dan arahan Kadisparda Bali agar bisa menunda pemberlakuan UU tersebut dan sekaligus secara pararel BSWA telah mengajukan proses JUDICIAL REVIEW agar marwah Spa bisa dikembalikan sebagai wellness dan bukan sekedar jasa hiburan. Sehingga pajak 40% tersebut tidak berlaku untuk Spa di Bali yang merupakan jasa pelayanan Kesehatan dan perawatan dengan memadukan metode traditional dan modern secara holistik,"ujarnya.

"Kami berharap pemerintah hadir memberikan rasa keadilan sekaligus sebagai katalisator dalam menjaga dan mewujudkan pariwisata yang berkelanjutan, ibaratnya “the goose that laid the golden eggs” jangan hanya ingin mengambil telur telur emasnya, mari juga rawat serta perhatikan angsanya (baca:pengusahanya) agar kita bersama2 bisa menikmati value dari pariwisata ini secara berkelanjutan,"ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun,  merespon sangat positif dan sependapat terhadap masukan  dari IHGMA dan BSWA serta akan menindaklanjuti  secepatnya ke PJ Gubernur agar mendapatkan perhatian dan solusi terbaik dalam menaggapi permasalah diatas. (R)

 

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait