HIPMI Bali Berharap Pengajuan Judicial Review Pajak Hiburan Dikabulkan MK

HIPMI Bali Berharap Pengajuan Judicial Review Pajak Hiburan Dikabulkan MK

Denpasar-Pelaku usaha hiburan Tanah Air mendapat kado yang sangat tidak menyenangkan di awal tahun 2024. Hadiah itu berupa kenaikan pajak menjadi 40 - 75%.

Kenaikan pajak itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Undang-Undang itu salah satunya mengisyaratkan ihwal tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kesenian dan hiburan. 

Regulasi tersebut secara efektif berlaku pada 1 Januari 2024. Undang-Undang ini mengkategorikan diskotek, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap/spa sebagai obyek hiburan tertentu/spesial yang dikenakan pajak paling rendah 40% dan tertinggi 75%. 

Seluruh pelaku usaha hiburan di Indonesia buka suara menentang penerapan aturan tersebut. Bahkan pengusaha spa yang merasa tidak masuk dalam klasifikasi hiburan, paling lantang menolak pengenaan pajak 40%.

Beruntung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung tidak jadi memberlakukan besaran pajak tersebut. Kabupaten terkaya di Bali itu, tetap mengenakan pajak 15% untuk usaha spa.

Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Bali, Agus Pande Widura mengapresiasi langkah Pemkab Badung. Namun ia mempertanyakan sikap kabupaten/kota lain di Indonesia. 

"Dengan kenaikan 40 persen itu tentu akan sangat mengangetkan bagi kita pengusaha pariwisata yang ada di Bali," katanya kepada wartawan, di Denpasar, Jumat (19/1/2024). 

Ia pun membeberkan solusi dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menawarkan, tidak ada lagi pungutan liar atau kutipan siluman, ketika pengusaha hiburan dikenakan pajak 40%. 

"Ini di industri hiburan seperti kita ketahui memang betul banyak ada pungutan yang tidak terdaftar. Ini jika sekarang 40 persen pajak plus juga ditambahkan dengan pungutan yang tidak terdaftar itu, maka itu akan jauh lebih tinggi daripada pendapatan mereka. Jangankan untung, bisa rugi pengusaha itu," bebernya. 

"Tetapi saya tidak yakin kalau tidak akan ada pungutan liar. Saya tetap melihat bahwa kita masih belum ada di level di mana kita bisa one gate system seperti itu, atau all in seperti itu," lanjutnya. 

Mantan Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Bali itu menyambut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang mengumumkan penundaan pajak hiburan. Hanya saja, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

"Saya sepakat (dengan Pak Luhut). Ini belum waktunya, kita belum siap. Ini membunuh pariwisata yang ada di Bali," tegasnya. 

Namun pria yang akrab disapa APW itu tetap berharap, pengajuan judicial review pajak hiburan dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Alasannya implementasi Undang-Undang tersebut cacat hukum, lantaran tidak adanya sosialisasi komprehensif. 

Selain rentang waktu sosialisasi yang singkat, pelaku usaha juga diakui masih dalam fase pemulihan pascapandemi Covid-19. Ia yakin, ketika kebijakan ini dipaksakan, akan banyak pengusaha di Indonesia gulung tikar. 

"Kita masih membenahi diri secara perekonomian dari Covid-19 saja belum. Sekarang tiba-tiba kok pajak sudah naik 40 persen, ini akan membunuh pengusaha," tutup APW.

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait