BPJAMSOSTEK Serahkan Klaim JKK dan JKM Rp156,4 Juta

BPJAMSOSTEK Serahkan Klaim JKK dan JKM Rp156,4 Juta

BPJS Ketenagakerjaan yang sekarang dipanggil BPJAMSOSTEK diwakili oleh Kepala Bidang Kepesertaan Bali  Gianyar  I Gde Wayan Suntawinaya K. bersama Kepala Perbekel Kliki, I Ketut Wita (kiri), dan disaksikan langsung oleh anggota DPRD Kab.Gianyar, I Nyoman Ondo Wirawan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian (JKK dan JKM) kepada Ni Made Deniati selaku ahli waris dari I Nyoman Widnyana.

I Nyoman Widnyana sendiri merupakan Seketaris Desa Perbekel Kliki dan tulang punggung keluarga dimana yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja sehingga mengakibatkan meninggal dunia. 

Ni Made Deniati selaku ahli waris mendapatkan haknya berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari BPJAMSOSTEK dengan total santunan sebesar Rp 156.400.000. Beliau sangat bersyukur dan terbantu dengan santunan yang diberikan, terutama untuk anak dan keberlangsungan hidupnya. 

“Saya sangat bersyukur atas santunan ini karena bapak merupakan tulang punggung keluarga dan saya harus menghidupi 2 orang anak perempuan, ini sangat membantu. Terimakasih BPJAMSOSTEK ”, ungkap Made belum lama ini.

Harapan serupa juga disampaikan oleh I Nyoman Ondo Wirawan selaku anggota DPRD Kab.Gianyar, menyatakan pentingnya peran BPJAMSOSTEK untuk masyarakat secara keseluruhan. 

“Luar biasa santunan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada ahli waris. Saya berharap seluruh masyarakat di Kabupaten Gianyar sudah seluruhnya terlindungi oleh BPJAMSOSTEK.” ujar Nyoman.

Dikesempatan lain Imam Santoso selaku Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bali Gianyar juga menambahkan akan pentingnya perlindungan dari BPJAMSOSTEK.

“Semoga santunan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan dan masyarakat yang lainnya mau peduli atas manfaat program BPJAMSOSTEK.” Ungkap Imam.

BPJAMSOSTEK sendiri berdiri berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Karena setiap warga Negara wajib dilindungi oleh Negara termasuk seluruh pekerja. 

Maka wajib hukumnya bagi setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada program BPJAMSOSTEK, begitu pula para pekerja swasta juga dapat mendaftarkan dirinya kepada program BPJAMSOSTEK. Terdapat 4 program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait