BPJAMSOSTEK Ingatkan Perusahan Penunggak Iuran 

BPJAMSOSTEK Ingatkan Perusahan Penunggak Iuran 

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali-Denpasar telah "memanggil" 100 perusahaan di sejumlah kabupaten/kota di Bali yang masih menunggak pembayaran iuran para pekerjanya dalam rentang waktu 3-6 bulan.

"Proses melalui surat sebelumnya sudah kami sampaikan untuk mengingatkan mereka ada kewajiban membayar iuran untuk melindungi pekerjanya. Jika tidak membayar, maka manfaatnya tidak bisa didapatkan para pekerja," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali-Denpasar Mohamad Irfan, di Denpasar, Sabtu.

Oleh karena informasi melalui telepon, surat, dan media sosial tidak diindahkan, maka pihaknya belum lama ini sengaja mengundang 100 perusahaan penunggak iuran kepesertaan itu untuk disampaikan secara langsung dampak yang ditimbulkan apabila masih menunggak iuran.

"Kalau menunggak, yang rugi itu pekerja dan perusahaannya sekaligus. Pekerja kasihan tidak bisa mendapatkan pelayanan dan perusahaan juga harus mengeluarkan uang lagi kalau sampai ada musibah yang dialami pekerjanya," ujar Irfan di Denpasar baru-baru ini.

Dari 100 perusahaan tersebut, lanjut dia, didominasi perusahaan yang bergerak di sektor perhotelan dan jasa konstruksi. Berdasarkan hasil komunikasi saat "pemanggilan", ada yang beralasan menunggak karena dari kondisi objektif bisnisnya sedang mengalami penurunan, ada juga yang mengalihkan skala prioritas ke sektor lain.

"Setelah kami ingatkan kembali apa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dan apa dampaknya kalau menunggak, akhirnya perusahaan-perusahaan tersebut sepakat untuk membuat komitmen. Dalam acara itu juga dihadiri perwakilan pengawas dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," ucapnya.

Jika sampai dengan tenggat waktu dari komitmen yang diserahkan tidak melakukan pembayaran juga, maka BPJAMSOSTEK akan menyerahkan tindak lanjutnya kepada mitra-mitra strategis seperti Disnaker, Kejaksaan dan KPKNL.

Irfan menambahkan, bagi perusahaan yang menunggak iuran kepesertaan dalam waktu 1-3 bulan, biasanya diingatkan melalui telepon atau surat, namun kalau sudah lebih dari tiga bulan, BPJAMSOSTEK akan mengundang untuk bertemu.

Sedangkan untuk nilai iuran yang ditunggak oleh 100 perusahaan tersebut mencapai lebih dari Rp480 juta. "Bagi kami yang utama sesungguhnya bukan soal angka, tetapi berapa tenaga kerja yang haknya bisa dipulihkan," katanya.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait