Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan bagi peserta.
Langkah itu menjadi bentuk hadirnya negara di tengah pekerja baik formal maupun informal, melalui BPJAMSOSTEK.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik mengungkapkan, BPJAMSOSTEK juga selalu berupaya menumbuhkan kepedulian seluruh pihak.
Pihak yang dimaksud seperti serikat pekerja/serikat buruh, perusahaan, dan stakeholder terkait lainnya.
Upaya tersebut dibarengi dengan sosialisasi informasi terkini tentang manfaat dan bentuk perlindungan/layanan BPJS Ketenagakerjaan.
"Semua itu diharapkan mampu meningkatkan kesadaran perusahaan dan tenaga kerja untuk bergabung dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK," katanya dalam siaran persnya di Denpasar, Sabtu(15/7).
Kepedulian BPJAMSOSTEK ini juga disampaikan ketika koordinasi penjaminan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja.
Koordinasi itu dilakukan antara BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT. TASPEN (Persero), dan PT. ASABRI (Persero).
Koordinasi itu sebagai penjabaran dari amanat peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nomor 1 Tahun 2021.
"Peraturan itu mengisyaratkan tentang Koordinasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada Dugaan Kasus Kecelakaan Kerja dan Dugaan Kasus Penyakit Akibat Kerja," jelasnya.
"Proteksi itu termasuk bagi pekerja informal atau yang masuk segmen Bukan Penerima Upah (BPU)," tegas Opi
Ia pun menjabarkan keberadaan Surat Edaran Direktur Pelayanan dan Direktur Kepesertaan Nomor: SE/3/022023 tentang Optimalisasi Pelayanan Dalam Mendukung Strategi Kepesertaan.
SE itu mengamanatkan, bahwa PLKK merupakan pelaksana pelayanan pengobatan dan perawatan program JKK tingkat lanjutan yang berbentuk Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik.
PLKK yang dimaksud diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif
"PLKK ini tersebar di seluruh wilayah khususnya di Bali. Cukup menunjukan kartu kepesertaan, sehingga langsung mendapat layanan, penanganan medis tanpa mengeluarkan biaya, karena ditanggung BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Opik menyampaikan, pentingnya layanan yang diberikan oleh Provider Rumah Sakit, dalam penanganan kasus Kecelakaan Kerja peserta.
Tujuannya untuk memudahkan peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami resiko dan juga sebagai langkah kepedulian BPJAMSOSTEK kepada peserta
“BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik dan prima kepada seluruh peserta,” tuturnya.
Opik menambahkan, soal optimalisasi pelayanan dalam mendukung strategi kepesertaan yang juga perlu dilakukan masing-masing kantor cabang BPJAMSOSTEK.
Ia menyebut, seluruh kantor cabang wajib melakukan perluasan PLKK dengan semua fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Hal itu untuk memastikan pelayanan terhadap ekosistem desa dan pasar serta memprioritaskan wilayah dengan kasus klaim tertinggi atau density kepesertaan tertinggi," ungkapnya.
Selain itu, aplikasi e-PLKK adalah sistem yang digunakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pengecekan validitas data (eligibilitas) kepesertaan.
Aplikasi tersebut juga berfungsi untuk melaporkan kasus kecelakaan kerja bagi peserta.
Melalui aplikasi itu, peserta akan mendapat pelayanan serta penagihan pembayaran biaya perawatan serta pengobatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit dampak kerja.
"Aplikasi e-PLKK juga disediakan untuk memudahkan jejaring dalam melakukan monitoring pembayaran tagihan," pungkasnya.
Tuangkan Komentar Anda