BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar gencar melakukan sosialisasi terkait aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
JMO merupakan aplikasi untuk perangkat android ataupun IOS yang dapat digunakan oleh peserta baik itu Penerima Upah (PU) maupun peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Di dalamnya terdapat berbagai macam fitur yang dapat digunakan sebagai informasi kepesertaan, pengajuan klaim maupun pendaftaran peserta.
"Cep Nandi Yunandar, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar mengatakan, kami terus mendorong peserta agar aktif menggunakan aplikasi JMO dalam mendapatkan informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,"ujarnya di Denpasar, Selasa(29/10/2024).
Pada aplikasi tersebut, peserta aktif dapat mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) terkini, bisa juga simulasi saldo pada saat nantinya mencapai usia pensiun, melakukan pengecekan terkait upah/gaji yang dilaporkan oleh perusahaan dan banyak fitur lainnya.
Cep Nandi Yunandar menerangkan Kartu peserta pun ada pada aplikasi tersebut yang biasa disebut kartu digital dimana fungsinya sama seperti kartu fisik. Jadi tidak perlu khawatir bila tidak memiliki kartu fisik, cukup gunakan kartu digital pada aplikasi JMO pada saat mengajukan klaim.
"Kami mulai mengarahkan para peserta untuk lebih menggunakan kartu digital seiring dengan perkembangan jaman yang lebih meedepankan digitalisasi. Sosialisasi terus kami lakukan baik melalui online maupun kunjungan langsung. Saat ini kami lebih memprioritaskan sosialisasi ke perusahaan aktif dan mencoba untuk mewajibkan seluruh karyawan di Perusahaan tersebut agar memiliki akun JMO,"paparnya.
Ini sebagai bentuk transparansi antara peserta dan Perusahaan dimana pada aplikasi JMO akan terlihat berapa upah/gaji yang dilaporkan oleh Perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar besaran iuran yang dibayarkan.
"Kami juga mendorong Perusahaan agar melaporkan gaji karyawannya sesuai dengan pendapatan aslinya karena itu semua akan berpengaruh terhadap manfaat yang akan didapatkan. Sebagai contoh, pelaporan upah itu bisa sebagai pengali pada santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) apabila peserta mengalami kecelakaan kerja,"ungkapnya.
Beberapa manfaatnya seperti santunan meninggal dunia sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan, santunan cacat total tetap sebesar 56 kali gaji, serta santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) berupa gaji yang dibayarkan selama peserta tidak mampu bekerja dimana besarannya sesuai dengan gaji yang dilaporkan. Tidak lupa juga besaran manfaat JHT dan Jaminan Pensiun (JP) yang besarannya sesuai dengan gaji yang dilaporkan.
"Harapan kami Perusahaan tetap menjalankan kewajibannya terhadap kesesuaian upah yang dilaporkan agar manfaat yang didapatkan oleh peserta bisa maksimal,"imbuhnya.
Tuangkan Komentar Anda