2024 Klaim JHT Meningkat, BPJamsostek Banuspa Gelontorkan Rp2,4 Triliun Lebih

2024 Klaim JHT Meningkat, BPJamsostek Banuspa Gelontorkan Rp2,4 Triliun Lebih

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa)  telah membayar klaim sebesar Jaminan Hari Tua sebesar Rp2,4 triliun lebih untuk 153.089 kasus selama Januari-Desember 2024. Kepala Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno  mengatakan JHT adalah program perlindungan dengan tujuan utama untuk menjamin kesejahteraan finansial para pekerja di Indonesia.

Program ini dirancang sedemikian rupa agar para peserta menerima sejumlah uang tunai sebagai bentuk jaminan saat mereka memasuki masa pensiun, sehingga dapat menikmati hari tua dengan tenang tanpa kekhawatiran akan kebutuhan finansial. Selain itu, JHT juga memberikan perlindungan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, memastikan bahwa tetap mendapatkan dukungan finansial meskipun tidak lagi mampu bekerja.

“Tidak hanya itu, apabila peserta meninggal dunia, program ini memastikan bahwa ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, yang dapat membantu menghadapi beban finansial setelah kehilangan anggota keluarga yang menjadi pencari nafkah,” katanya.

Menurut Kuncoro program JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta mencakup beberapa jenis pembayaran, yang dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuhan finansial peserta dalam berbagai situasi. Pertama, ada pembayaran sekaligus yang diberikan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun yaitu 56 tahun.

“Manfaat ini juga berlaku bagi peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya,” ujarnya.

Selain itu, manfaat uang tunai juga diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap, memberikan dukungan finansial yang sangat dibutuhkan mengingat ketidakmampuan mereka untuk bekerja. Pada saat peserta meninggal dunia, uang tunai akan diserahkan kepada ahli waris yang ditunjuk, memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan mendapatkan bantuan finansial untuk mengatasi kesulitan setelah kehilangan anggota keluarga yang menjadi pencari nafkah.

“Selain pembayaran sekaligus, program JHT juga menawarkan pembayaran sebagian bagi peserta yang sedang berada dalam masa persiapan pensiun atau memiliki rencana untuk mengikuti program kepemilikan rumah. Untuk peserta yang berada dalam masa persiapan pensiun, mereka dapat menerima pembayaran sebesar 10% dari total saldo JHT mereka,” katanya

“Ini memungkinkan mereka untuk mulai mempersiapkan keuangan mereka sebelum benar-benar pensiun. Selain itu, bagi peserta yang berencana untuk ikut program kepemilikan rumah, mereka dapat menarik hingga 30% dari total saldo JHT mereka, asalkan mereka telah menjadi peserta program JHT selama minimal 10 tahun,” imbuhnya.

Manfaat tambahan ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk memiliki rumah sendiri, yang dapat menjadi aset penting bagi kesejahteraan mereka di masa depan. Perlu dicatat bahwa peserta hanya dapat mengambil manfaat ini maksimal satu kali, baik untuk persiapan pensiun maupun untuk kepemilikan rumah, sehingga mereka perlu merencanakan penggunaannya dengan hati-hati.

Ia mengungkapkan dengan terus meningkatnya klaim JHT seiring bertambahnya jumlah peserta menandakan meningkatnya kesadaran pekerja terhadap pentingnya program ini. “Pada tahun  2025 ini pihaknya akan terus mendorong kepesertaan di sektor formal, yakni badan usaha yang mempekerjakan karyawan untuk perusahaan,” tutupnya.

Okantara
Author : Okantara

Sudah melang melintang di dunia media dari lulus kuliah. IB Okantara adalah salah satu founder dari Kabardewata.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait