Selama 2024 telah membayar klaim bagi penerima upah atau pekerja formal di wilayah setempat senilai lebih dari Rp2,8 triliun. Pencairan itu untuk lebih dari 176.944 kasus.
Kepala Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno berharap, masyarakat semakin sadar dengan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kesadaran itu disebut linear dengan peningkatan cakupan perlindungan masyarakat.
Ia merinci pembayaran klaim sebesar Rp2,8 triliun lebih itu meliputi pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp2,4 triliun lebih untuk 153.089 kasus dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp163 miliar lebih untuk 5.258kasus.
Selain itu, Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp87 miliar lebih untuk 9.842 kasus dan Jaminan Pensiun sebesar Rp32 miliar lebih untuk 3.132 kasus serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp2 miliar lebih untuk 1.563 kasus dan Beasiswa Rp16 miliar lebih untuk 4.060 kasus.
"Untuk sektor formal atau yang biasa disebut sektor penerima upah (PU), BPJAMSOSTEK memiliki lima program yang dapat didaftarkan oleh perusahaan," ujarnya.
Ia mengatakan program yang sifatnya tabungan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), sedangkan yang sifatnya perlindungan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Selain itu, ada tambahan program yakni BPJAMSOSTEK berkolaborasi dengan Kementerian Tenaga Kerja berupa Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Lima program tersebut memiliki manfaat yang luar biasa, salah satunya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja. Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, biaya pengobatan atau perawatan akan ditanggung sepenuhnya tanpa ada batasan biaya sesuai dengan kebutuhan medis," ucapnya.
Pembiayaan pengobatan atau perawatan ini ditanggung hingga peserta dinyatakan sembuh atau telah selesai berdasarkan rekomendasi dokter. Apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, katanya, ahli waris peserta akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan, ditambah beasiswa kepada dua anak peserta dengan nominal maksimal Rp174 juta.
Pada 2025, pihaknya akan terus mendorong kepesertaan di sektor formal, yakni badan usaha yang mempekerjakan karyawan untuk perusahaan. "Seluruh karyawan termasuk pemilik maupun komisaris di sebuah badan usaha agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan bertanggung jawab atas perlindungan bagi seluruh karyawan atau insan yang bekerja untuk perusahaan tersebut," katanya.
“Perlindungan itu berupa perlindungan kecelakaan kerja dan kematian, kesejahteraan karyawan maupun keluarganya saat berhenti bekerja karena PHK, mengundurkan diri maupun pensiun,” tutupnya.
Tuangkan Komentar Anda