2024,Klaim JKK Meningkat BPJamsostek Denpasar Cairkan Rp69 miliar Lebih

2024,Klaim JKK Meningkat BPJamsostek Denpasar Cairkan Rp69 miliar Lebih

BPJamsostek Cabang Bali Denpasar telah membayar klaim sebesar Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp69 miliar lebih untuk 8.402  kasus selama Januari-Desember 2024 untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). 

Kepala BPJamsostek Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar mengatakan risiko pekerjaan akan selalu ada bagi orang yang bekerja, dimulai dari risiko di jalan saat berangkat ke lokasi kerja ataupun sebaliknya, risiko di lokasi kerja sendiri, maupun di saat ditugaskan dinas keluar oleh perusahaan," katanya.

Adalah program yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

"Kecelakaan kerja di sini adalah, kecelakaan yang terjadi dalam kondisi bekerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya. Pelindungan ini mengcover biaya transport, biaya gaji selama tidak bekerja dan biaya pengobatan sampai sembuh,” ungkapnya.

Saat terjadi risiko ini, kata Cep Nandi Yunandar BPJAMSOSTEK hadir untuk memberikan perlindungan sehingga para pekerja tidak perlu cemas selama bekerja. Hal ini sesuai dengan tagline BPJAMSOSTEK, yakni "Kerja Keras Bebas Cemas". 

 "Jika dilihat selama tahun 2024 JKK yang diproses oleh BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar sudah mencapai 8.402 kasus dengan nilai klaim Rp69 miliar lebih. Artinya sebanyak 8.000-an pekerja yang ada di Denpasar mengalami kecelakaan pada saat bekerja, artinya ada peningkatan dari tahun lalu,"ujarnya.

Ia mengungkapkan dengan terus meningkatnya klaim JKK  seiring bertambahnya jumlah peserta menandakan meningkatnya kesadaran pekerja terhadap pentingnya program ini.

Pada tahun  2005 ini pihaknya akan terus mendorong kepesertaan di sektor formal, yakni badan usaha yang mempekerjakan karyawan untuk perusahaan.

Ia mengungkapkan bahwa selama beberapa tahun terakhir, jumlah klaim program JKK terus meningkat seiring bertambahnya jumlah peserta serta meningkatnya kesadaran pekerja terhadap pentingnya program ini.

Cep Nandi Yunandar menekankan bahwa kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan, dan PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) harus selalu mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah, Permenaker, dan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan. Kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi kunci untuk menjaga tata kelola program JKK berjalan dengan baik dan memastikan setiap peserta mendapatkan haknya.

"Seluruh karyawan termasuk pemilik maupun komisaris di sebuah badan usaha agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan bertanggung jawab atas perlindungan bagi seluruh karyawan atau insan yang bekerja untuk perusahaan tersebut," katanya.

Perlindungan itu berupa perlindungan kecelakaan kerja dan kematian, kesejahteraan karyawan maupun keluarganya saat berhenti bekerja karena PHK, mengundurkan diri maupun pensiun

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait