BPJAMSOSTEK Banuspa Ingatkan kepatuhan Perusahaan Dalam Membayar Iuran Tenaga Kerja

BPJAMSOSTEK Banuspa Ingatkan kepatuhan Perusahaan Dalam Membayar Iuran Tenaga Kerja

Terhadap perusahaan yang tidak taat membayar kewajiban iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK akan dilakukan gugatan sederhana perbuatan melawan hukum kepada perusahaan bersangkutan. Hal tersebut telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, Bali yang melakukan pendaftaran gugatan sederhana perbuatan melawan hukum kepada CV JMU & Villa BI ke Pengadilan Negeri Gianyar karena perusahaan bersangkutan tidak taat terhadap kewajibannya membayar iuran.

Menanggapi hal tersebut  Kepala BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa Kuncoro Budi Winarno mengatakan  berbagai cara dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagkerjaan/BPJAMSOSTEK Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerjanya.

Kerja sama dengan Kejaksaan tersebut sebagai tindak lanjut dari kegiatan penegakan hukum.Tujuannya agar tenaga kerja bisa terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

"Harapannya, bisa ditindaklanjuti kepatuhan perusahaan dan tenaga kerja bisa terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan," katanya dalam siaran persnya

Pihaknya disebut ingin menjamin seluruh pekerja di wilayah Banuspa baik perusahaan swasta, non-ASN, dan perangkat desa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Untuk program pengawasan terpadu pada 2024ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tiga mekanisme kerja. Ketiga mekanisme kerja sama itu diharapkan mampu mewujudkan rendahnya piutang, rendahnya PDS (perusahaan daftar sebagian), dan rendahnya PWBD (perusahaan wajib belum daftar).

Tiga mekanisme atau strategi itu berupa soft, medium, dan normal. Strategi soft berlaku untuk pemberi kerja atau badan usaha (PKBU).Langkah yang dilakukan untuk strategi soft adalah memaksimalkan proses preventif, edukasi, dan validitas data (upah dan tenaga kerja). Sedangkan untuk strategi medium, diberlakukan bagi badan usaha terdampak tetapi masih memiliki kemampuan finansial.

"Pada strategi medium ini kami memastikan validitas data upah dan tenaga kerja. Jika sudah dilakukan proses internal secara maksimal, kami akan menyerahkan ke instansi berwenang," ujarny

Kuncoro menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan informasi, penguatan substansi bahwa pihaknya hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk memastikan berjalannya perlindungan pada masyarakat, khususnya para pekerja.

"Harapannya, dengan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan ini dapat menjadikan program jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai alat perlindungan pekerja sehingga pekerja merasa aman dan dapat meningkatkan produktivitasnya," ucapnya

Sebelumnya Kasi Datun Kejari Gianyar, Dian Akbar Wicaksana menyatakan, sebagai kuasa hukum BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar menyebutkan CV JMU & Villa BI ini merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha konstruksi dan villa, dengan tunggakan iuran Rp 21 juta dan Rp 73 juta. 

"Pada hari Senin, 25 Maret 2024 Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar selaku kuasa dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar melakukan pendaftaran gugatan perbuatan melawan hukum kepada CV JMU & Villa BI bertempat di Pengadilan Negeri Gianyar," jelasnya. 

Kata dia, gugatan itu diajukan sebagai tindaklanjut dari permohonan bantuan hukum litigasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, yang mana sebelumnya Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Gianyar telah melakukan upaya bantuan hukum non litigasi melalui pemanggilan kepada perusahaan tersebut. Dengan gugatan ke Pengadilan Negeri Gianyar ini, diharapkan hal tersebut tidak hanya menjadi pelajaran terhadap perusahaan tergugat. Tetapi juga perusahaan lainnya, agar taat terhadap kewajiban membayar iuran. 

Kedepannya tindakan hukum litigasi ini dapat menjadi perseden bagi badan hukum menunggak lainnya agar taat melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Perundang-Undangan. "Sikap ini sebagai wujud Kejaksaan Negeri Gianyar untuk mendorong dan memastikan terselenggaranya sistem jaminan sosial dengan baik untuk kesejahteraan seluruh rakyat terutama pekerja," jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan tugas direktif presiden yang bertujuan untuk menjamin hak-hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dalam hal ketenagakerjaan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, Pandu Aria menyatakan, gugatan yang dilakukan BPJAMSOSTEK Bali Gianyar ini sebagai salah satu wujud perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena apabila tunggakan iuran ini terjadi maka manfaat yang seharusnya diterima oleh tenaga kerja menjadi terhambat. Sebelum melakukan gugatan, pihaknya telah memberikan peringatan.

Ia menegaskan, terus mengedukasi peserta BPJS Ketenagakerjaan baik pekerja perusahaan maupun peserta informal.

"Kalau sudah diabaikan kami kerjasama dengan kejaksaan, dengan penyelesaian secara hukum, itupun juga diawali dengan mediasi terlebih dahulu sebelum akhirnya kami daftarkan gugatan tersebut dibantu oleh jaksa pengacara negara pada Kejaksaan Negeri Ganyar," bebernya

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait