KPID Bali Minta Dinkes Bali Bentuk Tim Pengawasan Pengobatan Alternatif

KPID Bali Minta Dinkes Bali  Bentuk Tim Pengawasan Pengobatan Alternatif

Dinas Kesehatan Bali diminta untuk segera membentuk tim terpadu terkait pembinaan dan pengawasan pengobatan alternatif. Pembentukan tim terpadu sangat mendesak agar pengawasan pengobatan alternatif dapat segera dikoordinasikan antar lembaga termasuk pengawasan terhadap promosi dan iklan pengobatan alternatif di lembaga penyiaran di Bali. 

"KPID Bali sangat berkepentingan terhadap keberadaan tim terpadu untuk lebih mengefektifkan pengawasan iklan pengobatan alternatif. karena selama ini kita gak tahu, mana yang berijin dan mana yang tidak. apalagi kalau ada yang menggunakan ijin palsu" kata Komisioner KPID Bali I Nengah Muliarta disela-sela rapat koordinasi teknis pelayanan kesehatan tradisional, alternatif dan komplementer di Kuta. 

Muliarta berharap jika tim terpadu terbentuk, KPID Bali dilibatkan di dalamnya sebagai anggota tim. KPID Bali sangat berkepentingan untuk mengetahui mana pengobatan yang berijin dan tidak berijin. Sebab secara aturan pada standar program siaran (SPS), jasa pengobatan kesehatan yang melakukan promosi atau beriklan di lembaga penyiaranharus memiliki ijin. "kalau pengobatan alternatifnya tak memiliki ijin dan bahasa iklanya terlalu berlebihan maka dampaknya lembaga penyiaran menjadi turut serta melakukan pembohongan publik" jelas Muliarta

Muliarta memaparkan promosi pengobatan alternatif selama ini cukup marak di berbagai media, termasuk lembaga penyiaran. Cara promosi yang dilakukan juga beragam, mulai dalam bentuk iklan, pemberitaan hingga format talkshow. Pada satu sisi, masyarakat sangat membutuhkan informasi pengobatan untuk kesembuhan. Ibarat gayung bersambut, lembaga penyiaran juga mendapatkan keuntungan dalam bentuk kue iklan. Peluang ini benar-benar dimanfaatkan oleh jasa pengobatan alternatif dan produsen obat herbal.

Dalam kondisi sepinya pasar iklan di daerah, maka iklan dari jasa pengobatan alternatif menjadi salah satu sumber pemasukan utama. Bahkan beberapa lembaga penyiaran menjadikan program talkshow pengobatan alternatif sebagai sebuah program siaran unggulan. Program siaran unggulan tentu mendapatkan porsi waktu tersendiri dan tayang secara rutin. Permasalahnya kemudian sejauhmana informasi dari program unggulan pengobatan alternatif tersebut memberikan manfaat pada masyarakat.? 

Mengingat frekuensi yang digunakan lembaga penyiaran untuk menyiarkan pengobatan alternatif adalah frekuensi publik. Tentu karena frekuensi milik public maka penggunaanya harus berpihak pada kepentingan public dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.

Pada sisi lain, muliarta mempertayakan terkait penerapan peraturan menteri kesehatan (permenkes) no. 1787 tahun 2010 tentang iklan dan publikasi pelayanan kesehatan. mengingat selama ini KPID Bali belum pernah mendapatkan tembusan surat terkait temuan pelanggaran iklan dan publikasi pelayanan kesehatan di lembaga penyiaran. 

Kepala UPT JKBM Provinsi Bali I Gusti Ayu Putri Mahadewi mengakui selama ini Bali belum memiliki tim terpadu pembinaan dan pengawasan pengobatan alternatif. padahal Bali sangat memerluka  tim terpadu tersebut untuk melakukan pembinaan, pengawasan hingga pemberian sanksi. apalagi selama ini banyak praktek pengobatan tradisional yang tidak mengantongi iji . Belum lagi promosi yang dilakukan berlebihan dan berpotensi meresahkan atau merugikan masyarakat. "tim terpadu sangat diperlukan agar pembinaan dan pengawasan terkoordinasi" papar I Gusti Ayu Putri Mahadewi.

Mahadewi menyampaikan selama ini tim terpadu belum terbentuk karena tidak ada SDM yang serius pada pengembangan program pembinaan dan pengawasan terhadap pengobatan alternatif. program pembentukan tim terpadu merupakan program lama tapi Tidak ada SDM yang fokus mengembangkan. "ini perlu komitmen lintas sektoral untuk menindaklanjuti pembentukan tim terpadu" ujar Mahadewi. 

Sementara berdasarkan Data Dinas Kesehatan Bali jumlah jasa pengobatan alternatif yang ada di Bali mencapai 3.228 orang pengobat tradisional. Dari jumlah tersebut sekitar 2.600 orang adalah pengobat tradisional dengan keterampilan dan sisanya pengobat tradisional dengan menggunakan ramuan.  Sementara dari jumlah tersebut hanya 35 orang yang memiliki surat ijin pengobatan alternatif dan 127 yang memiliki surat pengobatan alternatif

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait