PLKK Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Para Pekerja

PLKK Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Para Pekerja

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar memperluas jaringan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di wilayah Kota Denpasar melalui penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kesehatan Kota Denpasar.

Prosesi penandatangan perjanjian kerja sama ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor BPJAMSOSTEK Bali Denpasar dihadiri oleh oleh Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik, Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr Luh Putu Sri Armini, M.Kes dan perwakilan Kabag Kerjasama Setda Kota Denpasar Ni Putu Desy Purnama, S.S M.Hum dan 11 Puskesmas se-Kota Denpasar.

Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari MoU dengan Pemerintahan Kota Denpasar tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan sebuah komitmen dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas jaringan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) agar seluruh peserta BPJAMSOSTEK mudah untuk mendapatkan penanganan bila mengalami kecelakaan kerja.

"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK peserta bisa memperoleh manfaat yang besar, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasar PP Nomor 82 Tahun 2019,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpsar Opik Taufik di sela-sela Penandatanganan Kerjasama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja dengan Dinas Kesehatan Kota Denpasar dan 11 Puskesmas belum lama ini.

Opik  menjelaskan secara singkat tentang Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) serta tujuan dari PLKK tersebut. Dalam penjelasannya, ruang lingkup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya melindungi para pekerja saat berangkat dan pulang kerja serta seluruh aktivitas di tempat kerja, namun juga termasuk kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan meninggal mendadak saat bekerja.

"Selama masa pandemi Covid 19, kasus Penyakit Akibat Kerja meningkat, khususnya di lingkup tenaga medis seperti dokter, perawat dan lain-lain yang menangani pasien Covid 19 hingga meninggal dunia. Dalam kasus tersebut para tenaga medis yang mengalami PAK masuk kedalam kategori Jaminan Kecelakaan Kerja Penyakit Akibat Kerja (JKK PAK) yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Ia juga menjelaskan tidak sedikit kejadian pasien meninggal dunia didalam perjalanan menuju rumah sakit karena lokasi kejadian dengan Rumah Sakit cukup jauh. Dengan adanya perluasan jaringan PLKK di seluruh kabupaten dan kecamatan khususnya di Kota Denpasar, maka semakin mudah bagi para tenaga kerja yang mengalami JKK untuk cepat mendapatkan penanganan dan pengobatan tanpa dibebani biaya. Sehingga mampu menghindarai keterlambatan penanganan yang bisa beresiko kecacatan hingga meninggal dunia pada pasien kecelakaan kerja.

Pihaknya pun rutin mensosialisasikan mengenai manfaat program BPJAMSOSTEK  khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya. Ia juga mendorong bagi pemberi kerja baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Sementara itu, kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr Luh Putu Sri Armini, M.Kes  mengharapkan dengan adanya kerja sama PLKK ini bisa menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja khususnya bila terjadi sesuatu kecelakaan saat bekerja yang dimana mereka tidak butuh jauh-jauh untuk mendapatkan pertolongan pertama.

"Saya berharap kepada BPJS Ketenagakerjaan dan setiap Puskesmas yang menjadi PLKK dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada para peserta BPJAMSOSTEK agar tujuan dari Pusat Layanan Kecelakaan Kerja dapat berjalan sesuai dengan fungsinya," ujarnya

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait