Denpasar-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendorong lebih banyak masyarakat di Pulau Dewata yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek). Salah satunya mengoptimalkan potensi kepesertaan meskipun 2021 menjadi tahun yang sangat berat karena efek pandemi Covid-19.
Perlindungan BPJAMSOSTEK tersebut tidak terlepas dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Pada pasal 2 ayat 1 menegaskan bahwa setiap pemberi kerja yang beroperasi di wilayah provinsi berkewajiban mendaftarkan dirinya dan/atau pekerja dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kelian Adat Banjar Kubu Alit Kedonganan I Wayan Sutarmanta mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang sudah bisa memberikan kesempatan masyarakat khususnya Banjar Kubu Alit sebanyak 250 warga yang mengikuti dua program BPJS Ketenegakerjaan yakni bagi tenaga kerja BPU atau pekerja informal dengan iuran Rp16.800 per bulan (Rp 201.600 per tahun), dapat memperoleh manfaat 2 program jaminan sosial meliputi Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Masyarakat selama ini belum paham betul tentang BPJS ketenagakerjaan. Seluruh pekerja harus sadar akan manfaat dari masing-masing program BPJAMSOSTEK, risiko kita tidak pernah ada yang tahu kapan dan dimana akan terjadi, langkah preventif wajib dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan tersebut, salah satunya yaitu dengan melindungi diri kita,” imbuhnya.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Badung Kuta Nurul Indahyati menyampaikan memberikan edukasi kepada masyarakat Badung terutama para pekerjanya semakin menyadari pentingnya program BPJAMSOSTEK.
“Tidak hanya melindungi diri sendiri, tapi juga keluarga karena begitu terjadi risiko, kecelakaan kerja atau meninggal, keluarga yang ditinggalkan harus tetap melanjutkan hidup,” ujarnya.
Diakui pihaknya bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Badung untuk program di 2021 ini cukup banyak yg akan dilakukan. Tujuannya adalah bagaimana seluruh pekerja di Badung, formal dan informal bisa terdaftar di BPJAMSOSTEK. Sampai dengan Desember 2020 sudah 9.000 petani Badung terdaftar sebagai peserta. Total tenaga kerja informal ber KTP Badung mencapai 23.881 dan jumlah peserta tenaga kerja formal yang bekerja di perusahaan yang berdomisili Di Kabupaten Badung mencapai 106.913.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Denpasar, Opik Taufik mengemukakan, pihaknya terus mendorong agar semakin banyak sektor informal dan formal yang tidak berstatus ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Opik Taufik menyampaikan Intruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Dengan menjadi peserta maka bisa memeroleh manfaat yang luar biasa, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya rutin mensosialisasikan mengenai manfaat program BPJAMSOSTEK khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya. Ia juga mendorong bagi pemberi kerja baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Tuangkan Komentar Anda