Denpasar-Gubernur Bali Wayan Koster merasa geram dan mengecam pelecehan terhadap kesenian tradisional Bali Joged Bumbung. Pelecehan ini sudah terjadi sejak beberapa tahun yang lalu namun hingga kini belum dapat dihentikan.
Pada tanggal 1 Oktober 2021 yang lalu Gubernur Bali menerbitkan Surat Edaran No.6669 Tahun 2021, sebagai upaya melindungi dan melestarikan kesenian Joged Bumbung sesuai denganpakem tari Bali, nilai-nilai adat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali.
Namun demikian, pementasan dan tayangan Joged Bumbung yang tidak sesuai pakem terutama yang mengandung unsur pornografimasih marak terjadi. Oleh sebab itu Gubernur meminta aparat tidak ragu-ragu mengambil tindakan tegas.
“Kami mengecam dan sangat menyayangkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menampilkankesenian Joged Bumbung dengan sengajamempertontonkan adegan yang tidak terpuji, melanggar etika dan kesantunan tari Bali. Untuk ituaparat yang berwenang, Bupati/Wali Kota, Lurah, Perbekal dan Bandesa Adat agar mengambil tindakantegas dan langkah penertiban” kata Gubernur WayanKoster didampingi Kadisbud Provinsi Bali I Gede Arya Sugiartha, Selasa (30/11/2021).
Pihaknya menegaskan dan menghimbau kepadaseluruh masyarakat tidak lagi melecehkan kesenianJoged Bumbung sebagai seni tradisi Bali warisanbudaya Leluhur.
“Kami tegaskan melalui Surat Edaran(SE) Gubernur No.6669 2021, Pemerintah Provinsi Bali secara resmi melindungi kesenian Joged Bumbungdari upaya pelecehan dan penyalahgunaan, makaseluruh pihak yang memiliki kewenangan agar mengambil langkah tegas apabila menemukanpementasan Joged Bumbung di luar pakem, ” ucapnya.
Lanjut Gubernur Koster menyatakan, bahwa kesenianJoged ini telah ditetapkan menjadi Warisan BudayaDunia oleh UNESCO pada tahun 2015, maka kita wajib melestarikan, melindungi, dan memuliakannya. Hal ini sejalan dengan Visi Pembangunan Bali, yaituNangun Sat kerthi Loka Bali, yang menjadikanKebudayaan sebagai hulu pembangunan, oleh sebabitu semua objek Kebudayaan harus dilindungi.
Untuk itu, seluruh warga masyarakat, seniman, dan budayawan harus turut serta mendukung dan berperanaktif menghormati, melindungi dan melestarikankesenian Joged Bumbung yang memiliki nilai estetika tinggi.
Kepada instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan lembaga swasta, agar turut serta memberikanpembinaan kepada sanggar, sekaa, dan kelompok kesenian joged di Bali agar melakukan pementasanyang baik dan benar.
Begitu pula kepada pengelolahiburan, hotel, dan restaurant agar tidak lagimenampilkan kesenian Joged Bumbung yang tidaksesuai dengan pakem tari Bali. Kepada pengelola dan penggiat media social, youtuber, instragram, dan sebagainya diminta tidak menyebarluaskan kontenkesenian Joged Bumbung yang mengandung unsur pornografi atau pornoaksi di platform youtube atau media social lainya.
Dengan semakin tidak terkendalinya pelecehanterhadap kesenian Joged Bumbung, Gubernur mintakepada Instansi Kepolisian, Bupati/ Wali Kota, Lurah/ Perbekel, dan Bandesa Adat mengambil langkah-langkah preventif, mencegah, dan memberikantindakan tegas, tehadap pihak-pihak yang memfasilitasiatau menyelenggarakan atau pihak yang menggungahke media social. Untuk diketahui, beberapa konten joged porno atau joged jaruh.
Tuangkan Komentar Anda