BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan peran strategisnya dalam melindungi para pekerja dan keluarga mereka. Dalam acara penyerahan santunan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, belum llama ini Bupati Klungkung I Made Satria secara simbolis menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
Bupati Satria menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya wujud kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja, tetapi juga bentuk perlindungan yang harus diutamakan bagi seluruh elemen masyarakat dan pentingnya mengikuti asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
“Melalui santunan yang diberikan kiranya dapat berguna bagi ahli waris semoga dipergunakan secara baik untuk kebutuhan keluarga penerima,” ujar Bupati Satria yang didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan Pengendalian Penduduk Klungkung, I Wayan Suteja.
Bupati Satria menambahkan, semakin banyak masyarakat pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka semakin banyak pula yang terlindungi dan terjamin, ketika terjadi hal buruk yang tidak diinginkan saat bekerja, seperti kecelakaan kerja atau bahkan meninggal dunia, maka mereka berhak mendapatkan santunan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, Venina melaporkan bahwa penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan pada ekosistem desa di Kabupaten Klungkung antara lain adalah Ketua BPD Desa Akah, I Gede Iwan Santosa yang menerima Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Kecelakaan terjadi saat yang bersangkutan tergelincir di jalan yang licin saat mau mengambil dokumen bahan Musyawarah Desa (Musdes) di Kantor Desa, pukul 17:00 WITA. Total biaya pengobatan dan perawatan yang ditanggung mencapai Rp 22.273.031.
Selain itu, santunan juga diberikan kepada ahli waris almarhum Kaur Perencanaan Desa Besan, I Nyoman Mudianta. Istrinya, Ni Ketut Surni, menerima manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta, Jaminan Hari Tua sebesar Rp24.428.120, serta Jaminan Pensiun sebesar Rp399.700 per bulan.
“Manfaat Pensiun Janda karena almarhum
mengikuti program Jaminan Pensiun selama 16 Bulan,” jelas Venina.
Venina menambahkan program Jaminan Kematian (JKM) merupakan bagian dari perlindungan sosial bagi pekerja di berbagai sektor, baik formal maupun informal. Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja dapat memperoleh manfaat perlindungan sosial, terutama dalam menghadapi risiko pekerjaan.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah meningkatkan manfaat program BPJAMSOSTEK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019. Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja dan keluarga mereka.
“Semua pekerjaan memiliki risiko. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial penting bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja secara mandiri seperti pedagang, petani, nelayan, perajin, hingga sopir,” ujarnya.
Selama kepesertaan aktif, kata dia, manfaat tetap dibayarkan kepada peserta atau ahli warisnya tanpa masa tunggu. Pekerja mandiri dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJAMSOSTEK melalui berbagai kanal layanan, seperti Kantor Pos, agen perbankan, gerai ritel, dan mitra resmi lainnya. Dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, peserta berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM.
Lebih lanjut, Venina menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK memiliki lima program perlindungan, yaitu JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), JKM, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain santunan kematian, peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja juga berhak mendapatkan beasiswa bagi dua anaknya hingga perguruan tinggi dengan total maksimal Rp174 juta.
Tuangkan Komentar Anda