BPJAMSOSTEK Denpasar Serahkan Klaim Total Rp597 Juta Lebih Kepada Pegawai Cleaning Service

BPJAMSOSTEK Denpasar Serahkan Klaim Total Rp597 Juta Lebih Kepada Pegawai Cleaning Service

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar menyerahkan klaim jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun beasiswa sebesar Rp. 597.510.060.

Ni Made Sri Rahayu merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar sejak Januari Tahun 2010 yang bekerja di perusahaan Bukit Kembar Permai sebagai Helper (Cleaning Service). 

Pada tanggal 22/02/2022, Tenaga kerja tersebut berangkat kerja dari rumah dan mengalami kecelakaan lalu lintas. Kemudian  mendapatkan pertolongan medis dan di rawat inap di RSU Provinsi Sanglah dengan penjaminan dari BPJS Ketenagakerjaan selama 46 hari dengan total biaya sebesar Rp. 301.031.700,-. Karena Ybs merupakan peserta aktif dari BPJS Ketenagakerjaan maka pihak keluarga tidak perlu membayar biaya pengobatan di Rumah Sakit Umum Sanglah. 

Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan sebesar Rp. 137.200.000,-. Manfaat JHT sebesar Rp. 14.598.360,-. dan manfaat JP berkala yang akan dibayarkan setiap bulan sebesar Rp. 363.300,-. Untuk kedua anak Almarhumah yang masih bersekolah saat ini akan mendapatkan Manfaat beasiswa hingga nanti lulus kuliah sebesar Rp. 141.000.000,-. Sehingga total manfaat yang diterima oleh Ahli waris sebesar Rp. 597.510.060,- dan Manfaat Pensiun sebesar Rp. 4.359.600 / tahun.

Opik Taufik selaku Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar mengatakan bahwa "ini merupakan bukti pentingnya perlindungan BPJAMSOSTEK terhadap masyarakat yang bekerja, baik itu pekerjaan formal maupun informal. 

Hal yang dialami oleh alm. Ni Made Sri Rahayu merupakan risiko pekerjaan yang tidak pernah kita tahu kapan akan datang. BPJAMSOSTEK memberikan manfaatnya yang masuk dalam program Jaminan Kecelakan Kerja,"ujarnya baru- baru ini.

Opik menjelaskan adapun manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja ini berupa biaya pengobatan kepada peserta hingga dinyatakan sembuh, atau cacat atau meninggal dunia oleh dokter. Selain Itu ada Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yaitu berupa upah yang dibayarkan kepada peserta selama peserta belum bisa aktif bekerja. 

Apabila peserta meninggal dunia, maka ahli wari akan mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, ditambah dengan beasiswa bagi yang memiliki anak yang masih sekolah (maksimal 2 anak) yang akan diberikan setiap tahunnya sampai dengan pendidikan tingkat perguruan tinggi.

 "Besaran santunan berbeda di setiap jenjang Pendidikan. Untuk Pendidikan SD diberikan 1,5 juta setiap tahun, SMP 2 juta/tahun, SMA 3 juta/tahun, dan Perguruan Tinggi 12/tahun.

Harapan kami masyarakat pekerja khususnya di Bali semakin memahami dan sadar akan pentingnya manfaat dari perlindungan BPJAMSOSTEK. Dengan demikian, dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada pekerja maupun keluarga di rumah," ucapnya.

Opik Taufik menyampaikan Intruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kami terus melakukan sosialisasi tentang manfaat program BPJAMSOSTEK baik kepada pekerja sektor formal maupun informal.

Untuk tahun ini kami focus kepada sektor informal agar masyarakat dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya. Ia juga mendorong bagi pemberi kerja baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait