Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar menyerahkan klaim jaminan kematian, jaminan hari tua dan beasiswa dengan total Rp139 Juta Lebih
"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, peserta bisa memperoleh manfaat yang besar, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasar PP Nomor 82 Tahun 2019," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik di Denpasar.
Menurut Opik, di tengah wabah COVID-19 ini, perlindungan bagi tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi ini penting karena musibah bisa terjadi kapan saja.
Terlebih berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, wajib hukumnya bagi setiap pemberi kerja maupun perorangan mendaftarkan diri dalam program BPJAMSOSTEK.
Ada empat program yang dimiliki BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Opik menambahkan, dilihat dari risiko pekerjaan semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar karena harus berjuang di kantor atau di jalan demi mencari nafkah untuk keluarganya baik pagi siang maupun malam hari.
Harapan kami dengan dipahami pentingnya jaminan sosial untuk pekerja ini, nantinya masyarakat dengan sadar menginginkan jaminan sosial tenaga kerja. Dengan demikian, dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada pekerja maupun keluarga di rumah," ucapnya.
Opik mengemukakan pihaknya menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Anak Agung Sri Yuliani selaku ahli waris almarhum A. A Yoge Swara yang meninggal dunia akibat kunker usus dan berstatus masih aktif bekerja di Tenaga Staf Operasional Pemadam Kebakaran BPBD Kota Denpasar dengan meninggalkan dua orang anak yang masih sekolah.
Ahli waris mendapatkan haknya berupa santunan dari BPJAMSOSTEK dengan total Rp139 juta lebih lebih, yakni Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta, Jaminan Hari Tua Rp22 juta lebih dan beasiawa Rp75 juta.
Opik Taufik menyampaikan Intruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Dengan menjadi peserta maka bisa memeroleh manfaat yang luar biasa, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya rutin mensosialisasikan mengenai manfaat program BPJAMSOSTEK khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya. Ia juga mendorong bagi pemberi kerja baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Sementara itu Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Denpasar Dr. R. Ardy Ganggas, SE, M. For mengucapkan terimakasih kepada bpjs ketenagakerjaan yang sudah memberikan pelayanan yang terbaik terhadap anggotanya yang meninggal dunia.
"Mudah-mudahan selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan pelayanan yg terbaik untuk seluruh tenaga kerja di indonesia,"ungkapnya.
Ahli Waris Anak Agung Sri Yuliani menambahkan dengan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dirinya merasa terbantu sekali untuk menjalani hidup dan melanjutkan pendidikan anak setelah ditinggalkan oleh mendiang suami.
Tuangkan Komentar Anda