Tingkatkan Kepatuhan Perusahan BPJAMSOSTEK Banuspa Gandeng Kejaksaan

Tingkatkan Kepatuhan Perusahan BPJAMSOSTEK Banuspa Gandeng Kejaksaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, atau BPJamsostek Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) menggalang kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Tenggara Barat beserta Kejaksaan Negeri se-Nusa Tenggara Barat

Kerjasama itu Guna meningkatkan kepatuhan perusahaan, dalam melaksanakan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Terlebih program jaminan sosial ketenagakerjaan telah diwajibkan pemerintah dan termaktub dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. 

Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno menjelaskan, kerjasama yang dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi, sebagai tindak lanjut dari kegiatan law enforcement.

"Dengan harapan bisa ditindaklanjuti kepatuhan perusahaan, untuk patuh dan tenaga kerja bisa terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan," katanya baru-baru ini.

Kerjasama ini juga untuk memastikan seluruh pekerja di wilayah Banuspa, baik swasta, non-ASN, maupun perangkat desa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Untuk program pengawasan terpadu tahun 2023 ini, kita memiliki tiga mekanisme kerja. Tujuannya yaitu untuk mewujudkan low piutang, low PDS (perusahaan daftar sebagian), dan low PWBD (perusahaan wajib belum daftar)," ujarnya."Tiga skema itu berupa soft, medium, dan normal. Strategi soft berlaku untuk pemberi kerja atau badan usaha (PKBU)," lanjutnya. 

Langkah yang dilakukan untuk kategori soft, adalah memaksimalkan proses preventif, edukasi, dan validitas data (upah dan tenaga kerja)

Sedangkan untuk strategi medium, diberlakukan bagi PKBU terdampak tetapi masih memiliki kemampuan finansial.

"Pada strategi medium ini kami akan memastikan validitas data upah dan tenaga kerja. Jika sudah dilakukan proses internal secara maksimal, kami akan menyerahkan ke instansi berwenang," jelas Kuncoro. 

"Kita ingin memberikan informasi, penguatan substansi bahwa BPJamsostek hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk memastikan berjalannya perlindungan pada masyarakat, khususnya para pekerja," imbuhnya.

Pada strategi medium ini pihaknya akan memastikan validitas data upah dan tenaga kerja. Jika sudah dilakukan proses internal secara maksimal, BPJamsostek akan menyerahkan ke instansi berwenang. 

"Harapannya, dengan sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi NTB ini dapat menjadikan program jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai alat perlindungan pekerja sehingga pekerja merasa aman dan dapat meningkatkan produktivitasnya," sebutnya. 

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nanang Ibrahim Soleh berharap, kerjasama ini meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antara keduabelah pihak.

“Kejaksaan Tinggi NTB mendukung penuh perlindungan untuk seluruh masyarakat pekerja di wilayah NTB dan kami berharap dengan adanya kerjasama ini semakin mempererat sinergitas kami sebagai mitra," tegasnya. 

"Kami siap berkontribusi dan bersinergi dengan BPJamsostek dalam penegakan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan," pungkasnya.

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait