Selama 2018 BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Bayarkan Klaim Rp273,8 Miliar Lebih 

Selama 2018 BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Bayarkan Klaim Rp273,8 Miliar Lebih 

Penyelenggara Badan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Denpasar telah membayarkan klaim lebih dari Rp273,8 miliar atau mencapai 20.839 kasus selama 2018. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, Novias Dewo Santoso di Renon, Jumat (22/2/2019) mengatakan, sepanjang 2018 ada empat program yang klaimnya sudah dibayarkan yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM) dan jaminan pensiuan (JP). 

Dari empat program tersebut klaim terbanyak dibayarkan ke peserta JHT lebih dari Rp 245,3 miliar atau mencapai 17.472 kasus. Kemudian, JKK mencapai lebih dari Rp19,23 miliar terhadap 1.524 kasus, JKM mencapai lebih Rp7,2 miliar kepada 256 kasus dan JP Rp 2,10 miliar lebih terhadap 1.587 kasus.

“Pada Januari 2019, kami juga sudah membayarkan jaminan JHT terbanyak mencapai Rp25,7 miliar lebih, disusul JKK Rp2,46 miliar lebih, JKM Rp852 juta dan JP Rp100,3 juta lebih,” katanya.

Ia mengatakan menjadi kepesertaan jaminan sosial sangat penting bukan hanya bagi pekerja formal saja namun juga bagi pekerja bukan penerima upah atau informal.  Iuran yang disetor setiap bulan dengan manfaat yang diterima lebih besar manfaat yang dirasakan ke depannya. Itu terbukti, lembaga jaminan sosial ini telah menyerahkan santunan JKM dan JHT tenaga kontrak di Dinas Kehutanan Bali atas nama alm. I Putu Satrya Arya Utama yang meninggal karena sakit. Almarhum menerima snatunan Rp33,273.280 yang diterima ahliwaris I Wayan Narka yang juga merupakan orangtua.  

Dijelaskannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketengakerjaan.  Begitupula berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang berarti seluruh pekerja di Indonesia memiliki kewajiban untuk bergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Hal itu tentu untuk menjamin hak dalam mendapatkan perlindungan diri selama menjalankan tugas. “Termasuk Dinas Kehutanan ada karyawan kontrak atau non-ASN, itu juga wajib menjadi peserta dan sudah didaftarakan tiga program yaitu JHT, JKK dan JKM. Kebetulan mengalami kematian sehingga diserhak hak almarhum,” ujarnya.

Dari kejadian tersebut, ia menegaskan pekerja non-ASN wajib menjadi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang tidak profit oriented. 

“Harapannya manfaat yang diberikan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi alih waris,” ucapnya.

Sementara itu Kadis Kehutanan Bali Ir. I Made Gunaja, M.Si. mengatakan, program yang dimiliki BPJS Ketengakerjaan sangat baik bagi pekerja ASN maupun non-ASN dalam jangka panjang. Program-program tersebut penting bagi pegawai ketika mereka sakit dan terjadi kecelakaan minimal ada keringanan terkait biaya perawatan “Kami sangat mendukung program ini dan semua tenaga kontrak yang mencapai 19 orang semuanya sudah masuk sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.  

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait