Pilkada 2020, Bawaslu Bangli Terlindungi Program BPJAMSOSTEK

Pilkada 2020, Bawaslu Bangli Terlindungi Program BPJAMSOSTEK

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Imam Santoso didampingi Kepala Bidang Kepsertaan, I Gde Wayan Suntawinaya K, (kanan) menyerahkan kartu kepesertaan kepada salah satu panitia pengawas pemilihan umum kecamatan, A.A. Bagus Susila Antara, disaksikan langsung oleh kepala Bawaslu Kab.Bangli, I Nengah Purna SH sebagai wujud perlindungan dari BPJAMSOSTEK.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar menjalin kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangli untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh panitia pengawas pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah.

Kerja sama tersebut dimulai dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar dengan Bawaslu Kabupaten Bangli sebagai wujud dari implementasi Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta untuk melindungi Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Bangli.

Kepala Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Purna SH mengatakan, pihaknya sangat peduli kepada para panitia pengawas di seluruh Bangli, dan memastikan semua panitia mendapatkan perlindungan berupa jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja dari BPJAMSOSTEK.

"Kami memastikan perlindungan bagi panitia pengawas Pilkada 2020 melalui perlindungan program BPJamsostek," katanya baru-baru ini.

Menurut dia, para panitia merupakan pejuang demokrasi yang perlu dilindungi oleh BPJAMSOSTEK, karena sangat rentan terhadap berbagai resiko yang sangat mungkin terjadi ketika di lapangan sehingga para petugas bisa bekerja dengan aman dan nyaman.

Merujuk pada PP 82 tahun 2019, jika terjadi kecelakaan kerja yang berakibat meninggal dunia, santunan yang diterima ahli waris sebesar 48 kali upah, ditambah beasiswa pendidikan untuk dua orang anak sebesar Rp174 juta. 

Namun jika meninggal dunia tanpa ada hubungan kerja, santunan yang diterima ahli waris yang awalnya 24juta, kini meningkat hingga 42 juta.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar, Imam Santoso menjelaskan, sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang mendapat mandatori dari undang-undang, tentu pihaknya siap mendukung dan membantu dalam hal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja yang mendapat amanah untuk membantu kelancaran pilkada di lapangan, seperti Panwascam, PPL dan PTPS.

"BPJAMSOSTEK siap melindungi seluruh pekerja baik sektor formal dan sektor informal termasuk para petugas pilkada di seluruh penjuru Bangli. Manfaat kami naikkan tanpa kenaikan iuran,"Katanya.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait