Ketua Umum DPP HIPMI Akbar Buchari melantik Agung Bagus Pratiksa Linggih sebagai Ketua Umum HIPMI Bali periode 2024-2027 pada Senin (18/11/2024) di Ksirarnawa, Art Center Denpasar. Acara pelantikan dihadiri mantan ketum ketum HIPMI Bali serta perwakilan Ketum HIPMI dari berbagai wilayah di Indonesia.
Akbar Buchari berpesan agar dalam Rakerda nanti, HIPMI Bali merancang program yang inline dengan program pemerintah pusat dan daerah serta program HIPMI Pusat. Hal ini dilakukan untuk mencapai target bersama yaitu rasio 8 persen pengusaha pada 2045 menuju negara maju.
Selain itu, HIPMI Bali juga diharapkan mendukung program swasembada pangan dengan mengajak anak muda menjadi pengusaha khususnya pengusaha di bidang pertanian. Menurutnya, Bali memiliki potensi pertanian yang cukup bagus. Contohnya mantan Ketum HIPMI Bali Inda Trimafo mampu mengelola kekayaan Bali yaitu kakao menjadi coklat yang dikemas dan berorientasi ekspor.
Sementara Ketum HIPMI Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih menyatakan siap mendukung program BPP HIPMI dan program pemerintah terutama untuk memajukan perekonomian.
HIPMI berperan dalam memajukan ekonomi terutama dengan UMKM. Karena HIPMI identik dengan UMKM yang notabene UMKM merupakan penopang ekonomi Bali dan Indonesia.
Agung Bagus Pratiksa Linggih mengatakan, di dunia usaha pengusaha wajib berkolaborasi untuk memenangkan kompetisi di era baru. Untuk menaungi tersebut membentuk sembilan badan otonom yang bergerak di bidang hotel dan restoran, cargo dan transport, agro bisnis, infrastruktur dan real estate, art and fashion, health care, golf, Hipmi ride dan lainnya.
Hipmi juga mengasuh anak sekolah yang kurang mampu, termasuk mendukung swasembada pangan. Untuk memperkuat pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian lokal Bali dinilai perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) baru. Dengan adanya Perda baru nantinya dapat menyempurnakan Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018.
Seperti diketahui, Bali telah memiliki Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018. Namun regulasi tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali itu masih memiliki celah dalam penegakan hukumnya. Perda baru ini akan memuat beberapa hal. Pertama, mewajibkan 80 persen hasil pertanian, peternakan, perikanan maupun produk lokal Bali diserap pelaku usaha pariwisata khususnya hotel berbintang maupun restoran dan cafe.
Selanjutnya, Perda ini akan memuat sanksi tegas bagi yang tidak menggunakan produk lokal Bali. Penerapan sanksi dan implementasi harga akan dipantau satgas khusus, yang terbentuk, sebagai tindak lanjut dari keberadaan Perda baru itu
Tuangkan Komentar Anda