Sosialisasi Permenaker No. 1 Tahun 2025: BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Tingkatkan Perlindungan Pekerja

Sosialisasi Permenaker No. 1 Tahun 2025: BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Tingkatkan Perlindungan Pekerja

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasarmenyosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunndar  mengatakan bahwa sosialisasi ini penting untuk memperkenalkan perubahan aturan yang berpengaruh terhadap perlindungan tenaga kerja. 

Acara ini diikuti oleh 500 perusahan, instansi dan wadah  disosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Cep Nandi Yunandar mengatakan, perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM dan JHT.

Dijelaskan, dalam Permenaker 1 Tahun 2025 terdapat beberapa perubahan substansi, antara lain mewajibkan pegawai non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.

Perubahannya  adalah kewajiban bagi perusahaan untuk melaporkan kecelakaan kerja dalam waktu maksimal 2x24 jam. Hal ini bertujuan untuk memastikan perusahaan lebih cepat melaporkan kejadian kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). 

"Pelaporan ini juga dipermudah melalui telepon, WhatsApp, email, atau media lainnya."

Permenaker 2025 ini juga mengatur tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan dan penetapan terjadinya kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK).

Selain itu, penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan KK/PAK sampai dengan disimpulkan atau ditetapkan sebagai KK/PAK atau bukan.

Perubahan substansi lainnya yaitu terkait pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja.

Kemudian, perluasan manfaat JKK dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik dan atau pemerkosaan di tempat kerja, serta perluasan dan kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.

Cep Nandi Yunandar menambahkan, Permenaker ini juga mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya mitigasi terjadinya fraud.

"Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 merupakan langkah nyata pemerintah dalam memperkuat jaminan sosial bagi pekerja," paparnya.

"Perubahan ini memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan cakupan perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama dalam kasus kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, maupun risiko kematian,” pungkasnya.

Selain itu, perubahan yang signifikan terdapat dalam Pasal 97A ayat (2) yang menyatakan bahwa jika peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bukan penerima upah meninggal dunia sebelum memiliki masa kepesertaan tiga bulan berturut-turut, maka ahli waris berhak menerima manfaat biaya pemakaman sebesar Rp.10 juta. Sementara itu, Pasal 101 mengatur bahwa peserta yang terdaftar pada lebih dari satu perusahaan berhak menerima santunan JKM dari masing-masing pemberi kerja, dengan biaya pemakaman hanya dibayarkan satu kali.

Sementara Elyakim Lie Ketua Serikat Perkerja Perusahan Bluebird Group Jimbaran mengapresiasi upaya sosialisasi ini. Dengan adanya perubahan Permenaker ini, diharapkan perlindungan terhadap tenaga kerja semakin optimal. “Menyikapi adanya perubahan peraturan Menteri Tenaga Kerja ini, Elyakim Lie berharap nanti apa saja yang menjadi poin perubahan dapat disosialisasikan kembali di lapangan.

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait