Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial KetenagakerjaanBali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) Kuncoro Budi Winarno mengatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan ini merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tata cara penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) perlu disosialisasikan untuk memperkenalkan perubahan aturan yang berpengaruh terhadap perlindungan tenaga kerja.
Kuncoro mengatakan, perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM dan JHT.
Dijelaskan, dalam Permenaker 1 Tahun 2025 terdapat beberapa perubahan substansi, diantaranya mewajibkan pegawai non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.
Perubahan lainnya adalah mengingatkan atas kewajiban bagi pemberi kerja untuk melaporkan kecelakaan kerja dalam waktu maksimal 2x24 jam dan dalam hal penyampaian laporan melampaui waktu 2x24 jam, manfaat JKK menjadi kewajiban pemberi kerja. Hal ini bertujuan untuk memastikan cepatnya pelaporan kejadian kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta memberikan kepastian kelayakan penjaminan atas kecelakaan kerja.
"Pelaporan terjadinya kecelakaan kerja ini juga dipermudah melalui telepon, WhatsApp, email, atau media lainnya."
Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 ini juga mengatur tata cara pelaporan, penyimpulan dan penetapan terjadinya kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja (PAK), dimana, penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan KK/PAK menjadi tangungjawab BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan disimpulkan atau ditetapkan sebagai KK/PAK atau bukan dengan periode yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.
Perubahan substansi lainnya yaitu terkait pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja. Seperti yang disampaikan dalam Pasal 101 dimana mengatur bahwa peserta yang terdaftar pada lebih dari satu pemberi kerja berhak menerima santunan JKM dari masing-masing pemberi kerja, dengan biaya pemakaman hanya dibayarkan satu kali.
Kemudian, perluasan manfaat JKK dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik dan atau pemerkosaan di tempat kerja, serta perluasan dan kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.
Kuncoro menambahkan, Permenaker ini juga mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta informal sebagai upaya mitigasi terjadinya fraud.
"Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 merupakan langkah nyata pemerintah dalam memperkuat jaminan sosial bagi pekerja," paparnya.
"Perubahan ini memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan cakupan perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama dalam kasus kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, maupun risiko kematian,” pungkasnya
Selain itu, perubahan yang signifikan juga terdapat dalam Pasal 97A ayat (2) yang menyatakan bahwa jika peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bukan penerima upah meninggal dunia sebelum memiliki masa kepesertaan tiga bulan berturut-turut, maka ahli waris berhak menerima manfaat biaya pemakaman sebesar Rp.10 juta.
Tuangkan Komentar Anda