BPJAMSOSTEK Dorong 130 Perusahan Penuhi Hak Pekerjanya Dapatkan Jaminan Pensiun

BPJAMSOSTEK Dorong 130 Perusahan Penuhi Hak Pekerjanya Dapatkan Jaminan Pensiun

BPJAMSOSTEK  berdiri berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Karena setiap warga Negara wajib dilindungi oleh Negara termasuk seluruh pekerja. 

Maka wajib hukumnya bagi setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada program BPJAMSOSTEK, begitu pula para pekerja swasta juga dapat mendaftarkan dirinya kepada program BPJAMSOSTEK. Terdapat 4 program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Bali-Denpasar mencatat sebanyak 130 perusahaan skala menengah-besar di daerah itu belum mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program jaminan pensiun.

"Kalau perusahaan skala mikro dan kecil boleh ikut tiga program (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua), tetapi kalau perusahaan menengah dan besar, menurut peraturan perundang-undangan harus mengikutsertakan pekerjanya empat program (ditambah Jaminan Pensiun-red)," kata Kepala BP Jamsostek Cabang Bali-Denpasar Mohamad Irfan, di Denpasar, Jumat.

Dari kabupaten/kota di Bali yang menjadi ruang lingkup wilayah kerjanya, sebanyak 130 perusahaan yang masih memiliki "PR" jaminan pensiun itu tersebar di Kabupaten Badung, Tabanan, Buleleng dan Kota Denpasar. "Tetapi mayoritas ada di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar," ucapnya.

Sebelumnya perusahaan-perusahaan tersebut juga sudah diberikan informasi mengenai kewajiban empat program itu dan sudah pula disurati oleh BP Jamsostek Cabang Bali-Denpasar.

Tetapi karena belum ada respons positif, tambah Irfan, pihaknya bersama tim pengawas dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali akan mengadakan kunjungan lapangan mulai awal Maret 2020 ke perusahaan-perusahaan yang belum patuh dalam pendaftaran program Jaminan Pensiun tersebut.

Tim Pengawasan Terpadu yang terdiri dari tim pemeriksa dari BP Jamsostek  pengawas ketenagakerjaan dari Disnaker Bali akan mengadakan kunjungan lapangan untuk meminta klarifikasi dari masing-masing perusahaan.

"Tim akan menanyakan kenapa mereka tidak ikut 'full' empat program. Kalau memang perusahaan bersangkutan sudah memenuhi persyaratan untuk ikut empat program, tetapi kenyataannya tidak ikut, tentu tindak lanjutnya akan terbit semacam nota dari Dinas Tenaga Kerja," ucap Irfan.

Pihaknya mengharapkan setelah dilakukan klarifikasi,  130 perusahaan itu bisa membuat komitmen untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam empat program BP Jamsostek  sehingga tenaga kerja mendapatkan manfaat jaminan pensiun juga.

"Kami ingin tahu komitmen dan sikap mereka apakah oke akan ikut ataukah tidak ikut? Kami dari BP Jamsostek akan terus menyosialisasikan manfaat-manfaat mengikuti empat program BP Jamsostek," kata Irfan.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait