157 Upaya OJK Tingkatkan Perlindungan Bagi Konsumen Jasa Keuangan

157 Upaya OJK Tingkatkan Perlindungan Bagi Konsumen Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat komitmennya untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan industri jasa keuangan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah meningkatkan perlindungan bagi konsumen.

Ribuan pertanyaan dan aduan per harinya masuk ke kontak center OJK baik via whatsapp, email, telepon, maupun media sosial. Untuk menjawab pertanyaan dan aduan tersebut, OJK menyiapkan 100 operator.

Direktur Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan dan PEPK Regional, Sabar Wahyono menyampaikan, berdasarkan amanat UU OJK, mempunyai tugas selain mengatur dan mengawasi pelaku usaha jasa keuangan juga melindungi konsumen dan masyarakat. Maka dari itu dibentuk kontak OJK 157.

Ada 3 jenis layanan yang diberikan yaitu pemberian informasi dan penerimaar informasi. "OJK menerima laporan dari laporan masyarakat dimana laporan itu akan digunakan untuk menjadi bahan pengawasan jasa keuangan pengaduan," jelasnya saat kunjungan media dari Bali ke Kontak 157 di Jakarta, Senin (2/12). 

Layanan terhadap konsumen yang masuk ke berbagai kanal Kontak 157 itu dilayani oleh 100 orang, 2 orang diantaranya adalah disabilitas

Dari 100 orang dibagi ke masing-masing kanal yaitu call, WhatsApp, email, media sosial, meneriman surat, walk in. "Jika ada masyarakat yang mau bertanya, kami mempunyai ruangan khusus," ujarnya.

Selain pengaduan, OJK menerima aduan yang tidak diawasi OJK seperti soal investasi ilegal. Maka dari itu dibentuk Satgas Pasti.

Selain itu masyarakat merigalami scamming, dan kejahatan keuangan lainnya sehingga OJK membentuk IASC (Indonesia Anti Scam Center.

Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen yang juga Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto mengatakan penipuan lewat digital semakin banyak. Maka dari itu dibentuk Satgas PASTI yang dulu namanya Satgas Waspada Investasi (SWI).

Anggotanya tidak hanya dari otoritas yaitu OJK dan BI, tapi juga 10 kementerian, dan 4 lembaga karena penanganan kejahatan keuangan perlu dilakukan berbagai lintas lembaga. Upaya Satgas PASTI selain pencegahan juga penanganan.

Salah satu yang ia minta jika menyadari adanya penipuan adalah segera melapor ke kontak 157 untuk pemblokiran rekenirig. "Jika melapornya lebih dari sehari apalagi seminggu, saya pastikan uangnya hilang karena kejahatan keuangan yang dialami. Korban bisa langsung lapor ke kami atau bisa lapor langsung ke banknya," ujarnya.

Masih banyak masyarakat yang terkena kejahatan digital karena literasi keuangan dan digital yang rendah dan terbatas. Mereka berpotensi menjadi sumbu pendek, penyebar informasi investasi ilegal.

Okantara
Author : Okantara

Sudah melang melintang di dunia media dari lulus kuliah. IB Okantara adalah salah satu founder dari Kabardewata.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait