Uang palsu yang lazim dikenal dengan upal merupakan salah satu tindak kejahatan yang memiliki dampak luas terhadap perekonomian suatu negara. Sejatinya uang yang sah memiliki back up berupa emas atau devisa dari negara sebagai bentuk jaminan dari negara. Namun lain halnya dengan uang palsu atau uang ilegal yang tidak memiliki jaminan dari pihak manapun. Terkait dengan hal tersebut, untuk meningkatkan koordinasi antar instansi yang berwenang dalam rangka penanganan uang palsu, Kantor Perwakilan BI Wilayah III (Bali Nusra) bersama dengan Kepolisian Daerah Bali serta Perbankan dan perusahaan Cash In Transit (CIT), yaitu perusahaan jasa layanan pengelolaan uang, pada di Denpasar.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah III yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Tim Sistem Pembayaran, Utang Supriatna, menjelaskan bahwa sesuai dengan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009, serta UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah diseluruh wilayah Indonesia. Sejalan dengan kewenangan dan tanggung jawab Bank Indonesia dalam menerbitkan dan mengedarkan uang rupiah, maka untuk mengantisipasi kejahatan pemalsuan uang rupiah, Bank Indonesia selalu berusaha untuk mengeluarkan uang rupiah yang mudah dikenali ciri-ciri keasliannya dan meningkatkan tanda-tanda pengaman pada uang rupiah baru sehingga masyarakat merasa aman untuk memegang dan menggunakan uang rupiah dalam melakukan kegiatan transaksi ekonomi.
Seiring dengan kemajuan teknologi, peredaran uang palsu di masyarakat sangat sulit untuk dihindari dan dihilangkan. Berdasarkan data Bank Indonesia bahwa selama tahun 2013 jumlah uang tidak asli atau uang palsu yang dilaporkan ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah III adalah sebanyak : 3.937 lembar, mengalami kenaikan sebesar 30% bila dibandingkan dengan tahun 2012 sebanyak 3.032 lembar. Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat yang semakin baik dalam melaporkan penemuan uang palsu yang beredar di wilayah Bali.
Sementara itu Kepolisian Daerah Bali diwakili oleh Kompol Nandang Irwanto, SH Kanit III Subdit II Ditreskrimsus Polda Bali dalam paparannya menjelaskan bahwa kejahatan uang palsu digolongkan sebagai tindak pidana/kejahatan yang berdampak luas dan dapat mengganggu kestabilan nasional khususnya kestabilan ekonomi. Kejahatan uang palsu juga merupakan kejahatan yang sangat kompleks karena kejahatan ini terjadi di antar tempat dan antar waktu, memiliki mobilitas tinggi, serta didukung oleh alat dan teknologi yang cukup canggih. Selain itu kejahatan uang palsu biasanya dilakukan oleh sindikat yang menganut sistem sel terputus. Meskipun demikian, pihak kepolisian selalu berusaha menindaklanjuti laporan adanya uang palsu dari pihak Bank Indonesia, perbankan, dan masyarakat. Pihak kepolisian selalu melakukan koordinasi antar daerah karena kejahatan uang palsu biasanya memiliki hubungan antar daerah atau wilayah. Karena sering terjadi bahwa kasus uang palsu di suatu daerah, Denpasar misalnya, adalah bagian dari jaringan peredaran uang palsu dari daerah lain.
Tuangkan Komentar Anda