Garuda Indonesia Penerbangan GA-200 adalah sebuah penerbangan dari maskapai penerbangan Garuda Indonesia jurusan Jakarta-Yogyakarta, yang meledak ketika terperosok saat melakukan pendaratan pada tanggal 7 Maret 2007 pukul 06:55 WIB di Bandar Udara Adi Sutjipto Yogyakarta setelah lepas landas dari Bandar Udara Soekarno-Hatta Cengkareng, Jakarta pukul 06:00 WIB. Pesawat ini membawa 133 penumpang, 1 pilot, 1 copilot, dan 5 awak kabin. Pilot pesawat adalah Kapten Marwoto Komar.[2] Jumlah korban tewas adalah 22 orang (21 penumpang dan 1 awak pesawat).[1]
Beberapa tokoh Indonesia juga ikut dalam penerbangan ini antara lain yaitu Ketua Umum PP Muhammadiyah Dien Syamsuddin (luka ringan)[3], kriminolog Adrianus Meliala (luka), dan mantan rektor UGM Yogyakarta Prof Dr. Kusnadi Hardjosumantri (meninggal).[4]. Pesawat tersebut juga membawa 19 warga negara asing antara lain dari Jepang, Brunei Darussalam dan 8 orang warga Australia yang merupakan rombongan jurnalis yang akan meliput kunjungan Menteri Luar Negeri Australia Alexander Downer di Yogyakarta [5]
Saksi mata mengatakan api dipicu dari meledaknya ban depan saat mendarat sehingga menjalar ke badan pesawat. Dilaporkan pula bahwa badan pesawat terbelah memanjang dari bagian kabin hingga ekor pesawat, sementara salah satu sayap pesawat pecah dan terbelah.[6]
Pesawat yang naas tersebut dibuat pada 19 Oktober 1992 dan telah memiliki total jam terbang 34.112 jam per 31 Oktober 2006.[7] Sebelum dipakai Garuda pada 7 Oktober 2002, pesawat tersebut sudah dipakai oleh sejumlah maskapai penerbangan.
Penyelidikan
Pada tanggal 17 Maret 2007, bukti baru dari kotak hitam yang dibawa ke Seattle untuk diteliti lebih lanjut menunjukan bahwa flap sayap pesawat tidak dikembangkan untuk pendaratan. Hal ini berlawanan dengan komentar sang Kapten yang mengatakan bahwa ada downgust tiba-tiba yang mendorong pesawat ke bawah. Juga dilaporkan bahwa kopilot dan pilot berdebat mengenai kecepatan pesawat saat mendarat.
Penyelidikan yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi menyebutkan bahwa pesawat berada pada kecepatan yang 60% lebih tinggi dari yang seharusnya. Pilot Marwoto Komar dilaporkan tidak menghiraukan alarm tanda bahaya pesawat yang berbunyi 15 kali.[8] Pada 2 November 2007, dilaporkan bahwa Komar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta,[9] namun hal ini kemudian dibantah.[10]
Komar dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada 4 Februari 2008. Hal ini dikecam Federasi Pilot Indonesia
[11] serta Federasi Internasional Asosiasi Pilot Penerbangan (IFALPA)[12] yang menyatakan bahwa penahanan Komar melanggar peraturan ICAO. Pada April 2009, oleh Pengadilan Negeri Sleman Komar dinyatakan bersalah dan menjadi pilot pertama yang dijatuhi vonis pengadilan. Komar divonis 2 tahun penjara.
Tuangkan Komentar Anda