Serahkan Klaim JKK ke Mitra Gojek, BPJAMSOSTEK Denpasar Harapkan BPU Terlindungi

Serahkan Klaim JKK ke Mitra Gojek, BPJAMSOSTEK Denpasar Harapkan BPU Terlindungi

11.226 mitra gojek yang sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK dari potensi sebesar 15.000 mitra gojek. BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar mengakui akan fokus untuk memaksimalkan dan mengoptimalisasi cakupan kepesertaan agar semua pekerja dapat memperoleh perlindungan, terlebih untuk sektor bukan penerima upah.

“Fokus utamanya adalah tenaga kerja yang bergerak di sektor informal. Salah satunya mitra gojek,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik di Denpasar.

Ia pun mengingatkan seluruh pekerja harus sadar akan manfaat dari masing-masing program BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, risiko tidak pernah ada yang tahu kapan dan di mana akan terjadi, langkah preventif wajib dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan tersebut.

“Salah satunya yaitu dengan melindungi diri kita,” ujarnya.Untuk itu ia juga senantiasa memberikan pemahaman dan mengubah pola pkir masyarakat bahwa dengan menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan jangan dilihat sebagai beban biaya, tetapi lebih pada manfaatnya. 

Satu bukti BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada Gede Ardi Rizaldi yang merupakan mitra gojek mengalami kecelakaan pada saat mengantar penumpang pada 3 Agustus 2022, tepatnya pukul 02.10 Wita di Jalan Sesetan. Pada saat melintas di Jalan Sesetan, tiba-tiba ada anjing yang menyeberang jalan sehingga Ardi menabrak anjing tersebut lalu jatuh. Saat ini Ardi masih dirawat di Rumah Sakit Sanglah (RSUP Prof. Ngoerah) Denpasar.

Untuk selanjutnya biaya pengobatan dan perawatan  menjadi tanggungan BPJamsostek hingga dinyatakan sembuh oleh dokter. Biaya-biaya tersebut tanpa ada batasan/unlimited sesuai dengan kebutuhan medis.

“BPJAMSOSTEK selalu hadir memberikan manfaat bagi para pekerja. Santunan yang diberikan diharapkan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya,” terangnya.

I Gede Ardi Rizaldi terdaftar sebagai peserta BPJAMSOsTEK segmen Bukan Penerima Upah (BPU) sejak 20 Juli 2022. Belum genap 1 bulan yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja, dan tugas dari BPJamsostek adalah memberikan manfaatnya. Manfaat BPJAMSOSTEK ini langsung berlaku sejak peserta terdaftar dan telah membayar iuran pertamanya. Jadi tidak ada masa tunggu dalam mendapatkan manfaat perlindungan dari BPJAMSOSTEK. Besaran iurannya pun terbilang kecil, yaitu Rp 16.800/bulan untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Opik berharap keberlanjutan pembayaran iuran dapat dijaga, sehingga tidak ada peserta yang tidak mendapatkan perlindungan karena masa kepesertaannya tidak aktif,"ungkapnya.

Pihaknya pun rutin mensosialisasikan mengenai manfaat program BPJAMSOSTEK  khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya. Ia juga mendorong bagi pemberi kerja baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait