OJK Dorong Integritas dan Kompetensi Profesi Manajemen Risiko

OJK Dorong Integritas dan Kompetensi Profesi Manajemen Risiko

Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan integritas dan kompetensi profesi bidang manajemen risiko di industri jasa keuangan yang penting dalam upaya meningkatkan kualitas pencegahan risiko.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Audit merangkap AnggotaDewan Komisioner OJK Sophia Wattimena ddalam Kick Off Meeting Profesi Manajemen Risiko Sektor Jasa Keuangan (SJK)Tahun 2024 di Jakarta, Jumat.

Kick-Off Meeting tersebut merupakan kegiatan tahunan dariIndonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA)yang bertujuan untuk memberikan orientasi kepada praktisi serta profesional manajemen risiko di SJK.

Dalam kesempatan tersebut, Sophia Wattimena menyampaikan bahwa penguatan peran profesi manajemen risiko di SJK sangat diperlukan mengingat perkembangan industri jasa keuangan dan perekonomian yang sangat cepat.

“Setiap risiko di era kini terkoneksi satu sama lain dan memilikipola yang kompleks, saling terhubung dan mempengaruhi bisnisi ndustri, pemerintah, maupun masyarakat,” kata Sophia.

Lebih lanjut Sophia menjelaskan bahwa cybersecurity, businesscontinuity, dan human capital menjadi tiga top risks di organisasi pada regional Asia Pacific. Sejalan dengan hal tersebut, isu terkait keberlanjutan/business continuity dan human capital menjadi top risks di Indonesia, ditambah dengan risiko perlambatan ekonomi.

Secara khusus Sophia menyampaikan tantangan risiko yang dihadapi SJK pada tahun 2024 antara lain berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19, penguatan permodalan lembaga jasa keuangan, penerapan standar akuntansi keuangan baru di SJK, penerapan dan penegakan hukum Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dan Pendanaan ProliferasiSenjata Pemusnah Massal di SJK sehubungan dengan keanggotaanpenuh Indonesia pada Financial Action Taks Force (FATF ).

Seiring berkembangnya tantangan interkoneksi dan kompleksitasrisiko, OJK sebagai regulator terus berupaya menguatkan SJK melalui berbagai kebijakan, termasuk fungsi Governance, Risk, and Compliance (GRC). 

OJK juga akan terus meningkatkan kolaborasi dan mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk profesimanajemen risiko, agar dapat memperkuat kompetensi di bidangGRC dan teknologi informasi serta memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan dengan tetap menjaga prinsip governansi yang baik, integritas, dan fokus pada aspek keberlanjutan.

Ketua Umum IRMAPA Charles R. Vorst dalam kesempatan itumenyampaikan bahwa mengacu pada standar praktik terbaik dunia ISO 31000 yang telah diadopsi menjadi standar nasional Indonesia, terlihat jelas peran serta dari para pimpinan untuk membangun satupraktik manajemen risiko yang efektif dan sehat, dimana di dalamnya terdapat kepemimpinan dan komitmen.

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait