Manfaat Nyata, Gubernur Bali Dukung Pelaksanaan Program Jamsostek

Manfaat Nyata, Gubernur Bali Dukung Pelaksanaan Program Jamsostek

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Pemerintah Provinsi Bali menyerahkan santunan beasiswa berkisar Rp144 juta kepada dua orang anak ahli waris peserta yang meninggal dunia.

Manfaat beasiswa secara simbolis diserahkan langsung oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo bersama Gubernur Bali I Wayan Koster di rumah jabatan Gubernur Bali, Kamis (20/5/2021). 

Gubernur Bali, I Wayan Koster menilai, manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dikelola BPJAMSOSTEK sangat baik.

Oleh karenanya ia menyatakan dukungan penuh terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 untuk mengoptimalkan pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjan di Provinsi Bali.

Tujuannya agar seluruh masyarakat Bali dapat merasakan dan terlindungi jaminan sosial.

“Manfaatnya sangat baik, terutama manfaat program Jaminan Kematian yang santunannya mencapai Rp42 juta dan beasiswa mencapai Rp174 juta untuk 2 orang anak. Khususnya untuk masyarakat Bali, karena akan sangat membantu dalam menjalankan upacara adat Ngaben," kata Koster.

Secara detail manfaat beasiswa yang diberikan kepada 2 (dua) ahli waris adalah beasiswa sebesar Rp12 juta per tahun untuk anak yang sedang menjalani pendidikan kuliah kedokteran gigi dan seorang lainnya adalah siswa Sekolah Dasar (SD) yang akan mendapatkan total beasiswa hingga lulus sarjana (S1) sekitar Rp84 juta.

Sementara Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi Gubernur Bali atas dukungan yang diberikan sehingga pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pulau Dewata terlaksana dengan baik sesuai amanah undang-undang.

“Dukungan nyata yang diberikan adalah dalam bentuk regulasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, salah satunya Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, sehingga ini juga menghantarkan Provinsi Bali menjadi finalis Paritrana Award Tahun 2020 kategori Pemerintah Provinsi terbaik," ungkap Anggoro. 

Pada tahun 2021 terjadi peningkatan kepesertaan sektor informal di Provinsi Bali sebesar 98.47% dibandingkan tahun 2020.

Sedangkan kepesertaan formal mengalami penurunan sebesar 22.89%. 

Hal ini imbas pandemi Covid-19 yang berdampak besar pada pekerja sektor pariwisata di Provinsi Bali.

"Untuk tahun 2020, di Provinsi Bali sebanyak 74 ribu peserta jaminan sosial ketenagakerjaan mendapat manfaat dari program yang diikuti, dengan total nilai manfaat untuk ke 4 program (JHT, JKK, JKM dan JP) sebesar 891 miliar," ucapnya. 

Anggoro pun menyampaikan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan akses informasi kepada seluruh masyarakat pekerja di Provinsi Bali dan memberikan akses kemudahan dalam pendaftaran dan pelayanan klaim.

“Kemudahan akses akan terus kami tingkatkan yaitu dengan digitalisasi sistem layanan dan same day service, sehingga seluruh hak-hak pekerja akan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terpenuhi dan dirasakan oleh semua pekerja di Indonesia," tutup Anggoro.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Banuspa, Toto Suharto pada kesempatan sama menekankan soal Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021.

Dikatakan, Instruksi Presiden tersebut diantaranya memerintahkan Bupati/Walikota untuk segera menyusun langkah-langkah konkrit sehingga "coverage share" program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK bisa 100 persen.

Toto Suharto menegaskan, pihaknya selalu berkomitmen dalam menjamin perlindungan sosial bagi para pekerja.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan pemprov dan pemkab/pemkot se-Bali, Nusa Tenggara, dan Papua guna memperkuat koordinasi dan komunikasi untuk implementasi Inpres nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program jamsostek untuk memastikan semua pekerja terlindungi dengan Program BPJS Ketenagakerjaan apapun pekerjaannya," sebutnya. 

Toto menambahkan, pihaknya rutin menyosialisasikan mengenai manfaat program BPJAMSOSTEK khususnya bagi tenaga informal agar dapat terlindungi dari berbagai risiko pekerjaannya.

"Saya mendorong pemberi kerja baik swasta maupun pemerintah daerah yang mempekerjakan tenaga non-ASN agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK," tutup Toto.

 

 

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait