Pemerintah akan menaikkan PPN rnenjadi 12 persen di 2025. Kebijakan ini akan berdampak luas, tak hanya konsumen tapi juga pengusaha.
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali meminta pemerintah agar menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. HIPMI Bali menilai daya beli masyarakat saat ini masih rendah sehingga berdampak pada dunia usaha.
Menurut Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih menilai PPN 12% adalah kebijakan kurang tepat dari pemerintah. Ini akan mengurangi daya beli masyarakat kita lebih jauh di masa resesi ini.
Selain itu, kenaikan PPN 12% akan membebani pengusaha. Harga produk yang dijual juga akan naik.
"Jadi pasti akan ada kenaikan harga dan ini pasti akan berdampak kepada masyarakat," ujarnya.
Kenaikan PPN juga akan berdampak pada perubahan minat konsumen dan daya beli konsumen. Sektor-sektor usaha akomodasi, makan, dan minum yang belum 100 persen pulih diprediksi akan terdampak.
la menilai hal ini harus diantisipasi oleh pemerintah karena akan berdampak secara multiplier sehingga peran pemerintah untuk menggerakkan ekonomi akan lebih sulit lagi. Apalagi Kenaikan ini tentu akan menurunkan daya saing pariwisata Bali yang cukup banyak pesaingnya
Harusnya pemerintah bisa punya kebijakan yang menyelesaikan masalah penurunan daya beli masyarakat, bukan malah membebani. Pemerintah seharusnya lebih kreatif dalam menambah pendapatan negara.
Penurunan daya beli bisa dilihat dari tingkat inflasi yang selalu dibawah Consumer Price Index (CPI) yang artinya real demand (kebutuhan nyata) lebih rendah dari pada kenaikan biaya hidup. Sehingga daya beli masyarakat berpendapatan menengah ke bawah menurun. Keadaan ini tentu target pertumbuhan ekonomi 8% tidak akan tercapai
"Saya harap ada revisi omnibus law tentang formula kenaikan gaji dibarengi dengan penambahan kualitas pendidikan kita. Agar SDM kita bisa mengimbangi niat pemerintah utk meningkatkan sektor manufaktur,"paparnya di Denpasar,Sabtu(23/11).
Untuk jangka pendek, mungkin pemerintah bisa menghapus sementara pajak gaji karyawan menengah bawah (80- 200) .
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 yang merupakan amanat dari UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada bab IV UU HP mengatur khusus mengenai Pajak Pertambahan nilai PPN
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai berlaku 1 April 2022. Lalu kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Tuangkan Komentar Anda