BPJAMSOSTEK Denpasar Dukung Para Atlet Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakejaan

BPJAMSOSTEK Denpasar Dukung Para Atlet Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakejaan

Pengurus Pengprov Federasi Olahraga Petanque Indonesia (FOPI) Bali masa bakti 2023-2027 resmi dilantik belum lama ini.

Pelantikan dilakukan Sekjen PB FOPI H. Abdul Razak Wawo di Marinda Park , Kasih Ibu Denpasar disaksikan Ketua Umum KONI Bali IGN Oka Darmawan serta penasehat FOPI Bali I Nyoman Yamadhiputra.

Sekjen PB FOPI Abdul Razak Wawo seusai pelantikan memberikan sejumlah PR kepada para pengurus FOPI Bali dibawah komando Ketua Umum dr. I Gusti Ngurah Putra Eka Santosa. Tidak hanya menjaga soliditas organisasi tetapi juga fokus pada perburuan prestasi di tingkat Nasional

“Kuncinya banyak latihan, pelatih yang bagus, dan jangan lupa harus banyak try out keluar”, tegasnya baru-baru ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Opik Taufik, di sela-sela acara pelantikan mengucapkan selamat dan bisa menorehkan prestasi yang lebih baik di daerah maupun nasional.

Sebelumnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaaan (BPJAMSOSTEK/BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Bali Denpasar bersama dengan KONI Provinsi Bali menjalin kerja sama untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para atlet.

"Kami harapkan kerja sama ini tidak terbatas pada 'event' tertentu, tetapi sepanjang mereka menjadi atlet,"ungkapnya.

Dengan demikian, ujar Opik Taufik, maka para atlet akan lebih merasa nyaman karena terlindungi jaminan sosial ketenagakejaan, mulai dari berangkat latihan, sepanjang mengikuti latihan, sampai kembali ke rumah, hingga saat mengikuti berbagai pertandingan.

Menurut dia, dengan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka ketika atlet mengalami cedera akan mendapatkan perawatan hingga mereka sembuh tanpa ada batas plafon biaya.

Menurutnya seluruh insan keolahragaan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan perlindungan.

"Harus ada upaya memproteksi atlet dari risiko kecelakaan kerja. Tidak hanya menuntut prestasi, tetapi kita berkewajiban melindungi mereka dengan jejaring sosial ketenagakerjaan," harap Opik.

BPJAMSOSTEK, lanjut dia, juga senantiasa memberikan pemahaman dan mengubah pola pkir masyarakat bahwa dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK jangan dilihat sebagai beban biaya, tetapi lebih pada manfaatnya.

"Sama halnya dengan peserta sektor formal dan informal, para atlet pun perlu mendapatkan perlindungan secara penuh sampai sembuh tanpa ada plafon biaya," ucap Opik Taufik.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK dan membayar premi per orang sebesar Rp16.800 pe rbulan, maka sudah bisa mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm).

Bagi peserta yang meninggal, maka anak yang ditinggalkan berhak mendapatkan beasiswa dari TK hingga perguruan tinggi dan ditanggung hingga dua orang anak.

"Jadi, tidak hanya atlet nasional, atlet Bali pun kami lindungi. Dari beberapa kejadian yang menimpa atlet Bali saat PON Papua, ketika terjadi risiko kecelakaan saat mengikuti kegiatan olahraga, kami pun hadir memberikan perlindungan hingga sembuh," ucap Opik .

“Kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan ini harus selalu ditingkatkan agar perlindungan menyeluruh bagi para atlet," pungkasnya.

Sementara itu Ketua Umum KONI Bali I Gusti Ngurah Oka Darmawan mengakui dengan atlet menjadi peserta BPJS

 Ketenagakerjaan, maka dapat memberikan keamanan dan kenyamanan pada mereka, terlebih preminya juga cukup murah.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KONI kabupaten/kota terkait pentingnya atlet mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait