BPJAMSOSTEK Banuspa : Debitur KUR Wajib Tercover Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

BPJAMSOSTEK Banuspa : Debitur KUR Wajib Tercover Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan secara masif mengajak seluruh pihak dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku UMKM di Tanah Air. 

Hal itu merespon terbitnya Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno mengatakan, Permenko itu mewajibkan bank penyalur KUR untuk memasukkan debitur dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Debitur KUR yang dimaksud mencakup kredit kecil, mikro, dan supermikro.

Diakui, khusus di Bank BPD Bali sudah memberikan perlindungan kepada debitur KUR sebelum terbitnya Pemenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023

"Harapan dari pemerintah adalah pelaku bisnis dan UMKM mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," katanya kepada wartawan usai penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJAMSOSTEK Kanwil Banuspa dengan Bank BPD Bali, Senin (20/3/2023). 

Kuncoro menjelaskan, ke depan debitur KUR wajib tercover BPJS Ketenagakerjaan.

"BPD Bali sangat pro aktif, karena sebelumnya mereka punya kredit mesari, kredit yang diberikan untuk rakyat, namun di dalamnya juga diberikan perlindungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma di tempat yang sama menyatakan, program perlindungan bagi UMKM di luar KUR, sudah dilakukan sebelum terbitnya Pemenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023. 

"Sehingga dengan Permenko ini kan nyambung. Kalau dalam Permenko ini KUR kecil yang wajib," ungkapnya. 

"Kalau di BPD Bali kita subsidi juga yang KUR supermikro, program mesari juga. Saat ini kita ada program KUR bernama kredit Kusuma, kredit untuk usaha sejahtera, unggul dan maju, ini graduasi dari KUR kita akan optimalisasi juga yang perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya. 

Cakupan debitur KUR dalam program BPJS Ketenagakerjaan disebut bermanfaat bagi pelaku UMKM. 

Manfaat itu bisa dirasakan ketika debitur mengalami berbagai risiko kecelakaan kerja. 

"Kita di tahun 2023 ada Rp1,6 triliun untuk plafonnya. Nanti terbagi atas beberapa rincian," jelasnya.

"Ada yang penerima KUR supermikro sampai dengan Rp10 juta, ada yang KUR mikro di atas Rp10 juta sampai Rp100 juta, kemudian KUR kecil di atas Rp100 juta sampai Rp500 juta," pungkasnya.

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait