Deputi Direktur Wilayah Banuspa Toto Suharto menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli dari peserta BPJAMSOSTEK I Ketut Sadubudi Adyatmika yang meninggal dunia tanggal 21 Februari 2021.
Peserta merupakan karyawan dari Serati Banten Sekar Jepun yang baru saja didaftarkan tanggal 17 Februari 2021. Ni Kadek Dwi Armawati yang selaku ahli waris berhak mendapatkan santunan dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK Rp 42.000.000 berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.
Toto Suharto mengungkapkan turut berduka yang mendalam atas kepergian Bapak Sadubudi, semoga amal dan ibadahnya diterima disisi Tuhan Yang Maha Kuasa. BPJAMSOSTEK telah menjalankan tugasnya dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya. Hal ini dibuktikan dengan telah dibayarkannya santunan kepada ahli waris dimana peserta telah didaftarkan oleh perusahaan 2 program yang sifatnya perlindungan yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Walaupun santunan ini tidak dapat menggantikan kepergian almarhum, setidaknya dapat membantu keluarga yang ditinggalkan secara finansial.
Ni Kadek Dwi Armawati selaku istri dari almarhum menyampaikan terima kasih atas santunan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK. “Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada BPJAMSOSTEK, santunan ini bisa saya gunakan untuk biaya ngaben dan sisanya saya buat usaha untuk menyambung hidup”, ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana I Komang Suparta yang turut dalam kegiatan penyerahan santunan menjelaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja merupakan Mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami apresiasi BPJS ketenagakerjaan yang sudah bisa memberikan hak peserta yang mengikuti program. Maka wajib hukumnya bagi setiap pemberi kerja maupun perorangan mendaftarkan diri kepada program BPJamsostek,"ungkapnya.
"Masyarakat selama ini belum paham betul tentang BPJS ketenagakerjaan. Seluruh pekerja harus sadar akan manfaat dari masing-masing program BPJAMSOSTEK, risiko kita tidak pernah ada yang tahu kapan dan dimana akan terjadi, langkah preventif wajib dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan tersebut, salah satunya yaitu dengan melindungi diri kita,"imbuhnya.
I Gusti Putu Irany selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jembrana berharap agar santunan ini bisa bermanfaat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya.
“Semoga santunan ini bisa bermanfaat dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya, ini merupakan bukti nyata dari perlindungan BPJAMSOSTEK dan saya berharap seluruh warga Kabupaten Jembarana dapat terlindungi oleh BPJAMSOSTEK. Di tengah wabah covid-19 ini, terutama untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dari resiko sosial ekonomi yang bisa terjadi kapan saja. Semoga santunan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan dan masyarakat yang lainnya mau peduli atas manfaat program BPJAMSOSTEK” Ungkapnya.
“Pentingnya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK bagi pekerja informal/Bukan penerima Upah dan formal/Penerima upah sehingga mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya. BPJAMSOSTEK yang menyelenggarakan 4 program Jaminan Sosial meliputi Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dan bagi tenaga kerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal dengan iuran Rp.16.800 per bulan (Rp.201.600 per tahun) dapat memperoleh manfaat 2 program Jaminan Sosial meliputi Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)” Tambahnya.
Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Mohamad Irfan di Denpasar menambahkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali-Denpasar terus mendorong agar semakin banyak sektor informal yang tidak berstatus aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi peserta program-program BPJAMSOSTEK.
Tuangkan Komentar Anda