Foto:Penyerahan santunan JKM t secara simbolis oleh Human Resource Manager Intercontinental Bali Hotel Erick Nikijuluw bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Badung Asnar Ahdyansyah dan Ketua PERTUNI Kabupaten Badung Agun Mayun
Intercontinental Hotel Bali bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Badung menyerahkan santunan manfaat Jaminan Kematian (JKM) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta yang juga merupakan anggota persatuan tuna netra (PERTUNI) Kabupaten Badung yang berprofesi sebagai terapis. Hal ini merupakan partisipasi perusahaan Intercontinental Hotel Bali dalam program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) Kabupaten Badung.
Sesuai PP Nomor 82 Tahun 2019 ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian (JKM) BPJAMSOSTEK sebesar Rp 42 juta. Santunan JKM tersebut diserahkan secara simbolis oleh
Human Resource Manager Intercontinental Bali Hotel Erick Nikijuluw bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Badung Asnar Ahdyansyah dan Ketua PERTUNI Kabupaten Badung Agun Mayun saat menyerahkan santunan menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Penyerahan santunan ini adalah bukti nyata bahwa program BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para pekerja dan keluarganya.
“Kami berharap lebih banyak pekerja di Kabupaten Badung yang dapat terlindungi dengan program ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asnar Ahdyansyah mengatakan dengan menjadi peserta JAMSOSTEK, baik di sektor formal maupun informal bisa memperoleh manfaat. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.
Asnar Ahdyansyah menambahkan, jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial. Ia berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta.
Menurutnya, dilihat dari risiko pekerjaan, semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar karena harus berjuang di kantor atau di jalan demi mencari nafkah untuk keluarganya baik pagi siang maupun malam hari. Risiko-risiko pekerjaan tidak ada yang bisa menduga, kapan saja, dimana saja, kepada siapa saja bisa mengalaminya.
“Disinilah manfaat terlindungi JAMSOSTEK, selama kepesertaan masih aktif, kami tetap membayarkan manfaatnya kepada peserta ataupun keluarganya, tidak ada masa tunggunya,” imbuhnya.
Bagi pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, Pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan. Maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal pembayaran seperti Kantor Pos/Agen Pos, Agen Perisai, Agen BRILink, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama,” jelasnya
Asnar Ahdyansyah juga menjelaskan BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta untuk masa kepesertaan minimal 3 tahun.
BPJAMSOSTEK, lanjut dia, senantiasa terus memberikan edukasi literasi dan pemahaman untuk merubah pola pikir masyarakat bahwa JAMSOSTEK jangan dilihat sebagai beban biaya, tetapi lebih pada manfaatnya.
Sementara Human Resource Manager Intercontinental Bali Hotel Erick Nikijuluw mendukung penuh program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya TJSP yang sudah berjalan tiga tahun terakhir ini.
PERTUNI Kabupaten Badung dan ahli waris menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas perhatian dan santunan yang diberikan. Keluarga merasa terbantu dengan adanya santunan jaminan sosial kematian yang diterima dan berharap semakin banyak peserta sektor Bukan Penerima upah ( BPU) yang dapat dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
Tuangkan Komentar Anda