468 Atlet Pencak Silat Dapat Perlindungan Dari BPJAMSOSTEK Denpasar

468 Atlet Pencak Silat Dapat Perlindungan Dari BPJAMSOSTEK Denpasar

Denpasar- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Bali Denpasar memberikan perlindungan kepada 468 atlet pencak silat yang berlaga dalam Kejuaraan Pendekar Cup PSPS Bakti Negara tahun 2023 yang memperebutkan piala Wali Kota Denpasar.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar di Denpasar, baru-baru ini mengatakan pihaknya terus berupaya memperluas cakupan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk semua pekerja, khususnya pekerja informal atau yang bukan penerima upah.

"BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko cedera yang mungkin dialami oleh atlet saat bertanding. BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi para pekerja, termasuk para atlet," ucapnya.

Cep Yunandar menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dalarn ajang olahraga tersebut melalui dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Ke depannya diharapkan para atlet dapat memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri dengan mendaftarkan diri di kantor/kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

BPJS Ketenagakerjaan, kata Cep Yunandar, telah mengambil langkah pendekatan khusus untuk memastikan pekerja segmen informal dapat memahami pentingnya jaminan sosial dan segera mendaftarkan diri sebagai peserta.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan secara masif melakukan pendekatan kepada pekerja informal melalui kampanye "Kerja Keras Bebas Cemas".

Selain itu mengoptimalkan strategi ekstensifikasi, Intensifikasi, dan retensi, serta memanfaatkan peluang kerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, bisnis ke bisnis, serta agen Perisal.

"Dalam mempercepat terwujudnya universal coverage (cakupan universal), kami terus berupaya maksimal mensosialisasikan, mengedukasi, serta mengakuisisi peserta, khususnya peserta BPU dari berbagai latar belakang pekerjaan, termasuk atlet pencak silat," ujarnya

la pun menegaskan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi pekerja Penerima Upah (PU) atau pekerja formal, tetapi juga bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal.

Pekerja informal tersebut di antaranya tukang ojek online (ojol), sopir angkot, petani, nelayan, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, dan lain-lain. Mereka dapat masuk dalam golongan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait