Tingkat Kepatuhan, BPJAMSOSTEK Kerjasama Dengan POLRI

Tingkat Kepatuhan, BPJAMSOSTEK Kerjasama Dengan POLRI

Berbagai upaya dilakukan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Terlebih kepatuhan atas regulasi terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) masih terus menjadi isu berkepanjangan. 

Salah satu upaya yang dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan POLRI (Kepolisian Negara Republik Indonesia).

Poin kerjasama itu diantaranya menyepakati soal kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan.

Adapun ruang lingkup kerjasama ini, antara lain terkait pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek. 

Tidak hanya itu, kerjasama ini dimungkinkan adanya bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama.

Kerjasama serupa juga telah disepakati BPJAMSOSTEK bersama Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara).

Sinergitas tersebut sebagai bentuk tindak lanjut atas badan usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJAMSOSTEK.

Kesepakatan kerjasama dengan POLRI diharapkan mempertegas urgensi atas perlindungan Jamsostek dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyampaikan rasa terima kasih dan besarnya harapan kepada POLRI atas kontribusi dan peran aktif serta sinergi antar lembaga negara dalam menegakkan regulasi yang berlaku di Indonesia. 

“Undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan bahwa BPJAMSOSTEK dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini kita menggandeng POLRI untuk menunaikan fungsi tersebut,” tegas Anggoro dalam siaran persnya Kamis (27/1/2022). 

Ia menggarisbawahi, perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi. 

Lebih dari itu, program jamsostek juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerja.

"Hal ini tersebut sesuai dengan amanah yang tertuang dalam pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan 3 asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial," ujarnya. 

Dikatakan, kerjasama dengan berbagai pihak diatur dalam Undang undang 24/2011 untuk mendukung BPJAMSOSTEK dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

Menurut Anggoro kerjasama dengan berbagai pihak, khususnya pihak yang berwenang memberikan tindakan hukum memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi

"Nota kesepahaman diharapkan bisa segera terimplementasi agar penegakan regulasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dapat segera terwujud. Kerjasama ini tidak hanya berlaku bagi seluruh jajaran di tingkat Satuan Mabes POLRI, namun nantinya juga akan berlaku hingga ke tingkat Satuan Wilayah Polda dan Polres se-Indonesia," katanya. 

"Dukungan masif seperti ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya," sambungnya. 

Anggoro mengaku, pihaknya memiliki target yang sangat menantang di akhir tahun 2024 mendatang dengan capaian 74 juta pekerja aktif yang terdaftar di BPJAMSOSTEK. 

"Kondisi eksisting saat ini pekerja aktif masih berada di sekitar 30,6 juta dan ke depan peta potensi mayoritas pekerja informal atau BPU (Bukan Penerima Upah). Target ini sangat menantang bagi kami,” jelasnya.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Toto Suharto di tempat terpisah menyampaikan, pihaknya akan terus menggalang sinergitas lintas sektoral. 

Hal itu bertujuan untuk meningkatkan coverage program jamsostek bagi seluruh pekerja di Tanah Air. 

“Kerjasama strategis seperti ini akan terus dilakukan sebagai ikhtiar dari manajemen BPJAMSOSTEK agar dapat terus beradaptasi dan selalu memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan untuk kesejahteraan pekerja Indonesia,” tutup Toto.

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait