BPJS Ketenagakerjaan (1) menjalin kerja sama dengan PT Bank Pembagunan Daerah (BPD) Bali.
Kerjasama itu terkait penyaluran Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa Fasilitas Pembiayaan Perumahan bagi Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).
Sinergi tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) yang ditandatangani Direktur Pengembangan Investasi BPJAMSOSTEK Edwin Ridwan, CFA, FRM dan Direktur Kredit BPD Bali Made Lestara Widiatmika.
Edwin Ridwan menjelaskan, kerjasama BPJAMSOSTEK dan BPD Bali ini guna mendukung program pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi para pekerja/buruh untuk memiliki rumah.
Dukungan itu sesuai amanah Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 yang telah terbit pada bulan September 2021.
"Permenaker tersebut merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya di mana terdapat beberapa peningkatan manfaat antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Edwin mengemukakan, nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) meningkat menjadi maksimal Rp150 juta, KPR sebesar maksimal Rp500 juta, serta Pembiayaan Renovasi Perumahan (PRP) naik menjadi maksimal Rp200 juta.
Jangkauan program MLT ini pun menjadi lebih luas, karena selain Bank Himbara, BPJAMSOSTEK juga dapat bekerjasama dengan dan bank daerah.
“Kerja sama ini merupakan salah satu bukti respon cepat BPJAMSOSTEK untuk memperluas jangkauan penyaluran program MLT. Setelah sebelumnya kami bekerja sama dengan bank Himbara, kali ini BPJAMSOSTEK menggandeng BPD Bali sebagai Bank Daerah pertama yang menyalurkan MLT," jelasnya.
Sementara Direktur Utama BPD Bali I Nyoman Sudharma berharap sinergi antara kedua institusi ini dapat meningkatkan perlindungan pekerja seiring dengan bangkitnya perekonomian Pulau Dewata.
“Sinergi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan perlindungan pekerja dan memberikan akses pekerja mendapat perumahan dengan bunga murah dan membantu pemulihan perekonomian Bali,” ungkap Sudharma.
Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), Toto Suharto di tempat terpisah menjelaskan, untuk mendapatkan MLT ini, pekerja harus memenuhi persyaratan umum.
Persyaratan umum itu diantaranya terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK minimal 1 tahun, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK.
"BPJAMSOSTEK siap berkolaborasi dengan BPD lainnya untuk semakin mempermudah pekerja mendapatkan manfaaat ini, sehingga diharapkan dapat menjadi daya tarik bagi pekerja untuk segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJAMSOSTEK," sebutnya.
“Semoga dengan semakin banyaknya bank yang menyalurkan MLT ini, para pekerja khususnya peserta BPJS Ketenagakerjaan akan semakin mudah untuk memiliki rumah yang layak, sehingga secara tidak langsung produktivitasnya akan meningkat," pungkas Toto.
Tuangkan Komentar Anda