Kawal Inpres No 2/2021, BPJAMSOSTEK dan Pemkot Denpasar Bentuk Tim Terpadu

Kawal Inpres No 2/2021, BPJAMSOSTEK dan Pemkot Denpasar Bentuk Tim Terpadu

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar bersama Pemerintah Kota Denpasar sepakat membentuk tim terpadu yang akan mengawal instruksi Presiden nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial.

"Implementasi Inpres No 2 Tahun 2021 ini akan kami kawal terus dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Denpasar maupun Pemerintah Provinsi Bali,"ujar Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik di Denpasar, Rabu, (30/6/2021).

Terlebih tim terpadu yang dibentuk sehingga memudahkan pihaknya mengedukasi kepada masyarakat pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja. 

Diharapkan seluruh non ASN dan aparat desa bisa menjadi peserta BPJAMSOSTEK sehingga para pekerja mendapatkan manfaatnya. 

BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar fokus pada kepesertaan pekerja informal/Bukan Penerima Upah dan jasa konstruksi. Hal ini tidak terlepas dari dampak pandemi yang melanda Bali khususnya, mengakibatkan para pekerja di bidang pariwisata beralih profesi menjadi pekerja informal. 

"Begitu juga sektor jasa konstruksi, kami harapkan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dapat mendaftarkan proyeknya agar para pekerjanya dapat terlindungi dari risiko pekerjaan. Apalagi pekerjaan di bidang konstruksi memiliki risiko yang cukup tinggi. Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, setidaknya para pekerja dapat melaksanakan pekerjaannya dengan nyaman,"paparnya.

Sebelumnya dalam rapat pembentukan tim terpadu dengan Pemkot Denpasar belum lama ini, Pejabat Sekda Kota Denpasar I Made Toya mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK sangat penting dalam melindungi para pekerja dari segala risiko pekerjaan.

" Apalagi Bali sebagai destinasi wisata domestik maupun mancanegara, banyak masyarakat yang bekerja di bidang pariwisata baik sektor formal maupun informal. Dengan adanya Inpres No 2 Tahun 2021, Pemerintah Kota Denpasar menggagas pembentukan tim terpadu yang bertujuan untuk mengawal implementasi Instruksi Presiden ini,"ucapnya.

Pihaknya mendorong kepesertaan BPJAMSOSTEK bagi non ASN dan aparat desa. Diharapkan seluruh pekerja non ASN dan seluruh apparat desa bisa menjadi peserta BPJAMSOSTEK. 

Di Kota Denpasar sebelumnya juga telah diterbitkan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 71 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Terkait tim terpadu, tim ini terdiri dari organisasi perangkat daerah yang berkaitan dengan jaminan sosial terhadap para pekerja termasuk Bapeda dalam penganggaran terkait kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Okantara
Author : Okantara

Sudah melang melintang di dunia media dari lulus kuliah. IB Okantara adalah salah satu founder dari Kabardewata.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait