Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi. Kali ini melibatkan pengendara sepeda motor bernomor polisi DK 2138 FBD dengan truck DK 8398 AR.
Kecelakaan ini terjadi di Jalan Cargo tepatnya di depan Kertha Semadi, Denpasar Barat, Kamis 25 Februari 2021, pada Pukul 08.15 WITA.
Akibat insiden tak terduga tersebut, pengendara sepeda motor bernama Kasiyono meninggal dunia di TKP.
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bali, Dwi Sasono menyampaikan rasa bela sungkawa dan prihatin atas kecelakaan tersebut.
Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja langsung bergerak melakukan pendataan ahli waris.
Pendataan ini untuk mempercepat proses penyerahan santunan.
Terbukti, tidak lebih dari 1x24 jam, tepatnya di hari yang sama yaitu Kamis 25 Februari 2021, santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta telah diserahkan kepada ahli waris korban yaitu Asnawati.
Asnawati merupakan istri korban. Penyerahan santunan ini dilakukan melalui skema transfer ke rekening yang bersangkutan.
"Korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta," ungkap Dwi Sasono.
Gerak cepat (gercep) penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerjasama dan dukungan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Bali, khususnya Polresta Denpasar yang menangani kasus kecelakaan tersebut.
Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) kata Dwi Sasono juga senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat.
Komitmen tersebut sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat," ujarnya.
"Lebih lanjut Jasa Raharja tidak henti-hentinya mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dijalan, dan taat membayar pajak kendaraan bermotor," pungkas Dwi Sasono.
Tuangkan Komentar Anda