Januari Hingga Oktober 2021 BPJAMSOSTEK Denpasar Kucurkan Klaim Rp490 Miliar 

Januari Hingga Oktober 2021 BPJAMSOSTEK Denpasar Kucurkan Klaim Rp490 Miliar 

Denpasar-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar sepanjang Januari hingga bulan Oktober 2021 dan selama masa pandemic Covid 19, telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp 490 miliar rupiah lebih kepada 37.837 kasus dan pembayaran beasiswa sampai dengan bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2.004.500.000.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar, Opik Taufik menjelaskan,"bahwa dari empat program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP), pembayaran tertinggi ada pada program JHT sebesar Rp 490 miliar lebih dengan jumlah peserta 37.837 kasus. Hal ini merupakan dampak dari banyaknya perusahaan yang merumahkan (PHK) karyawannya selama masa pandemi,"ujarnya di Denpasar, Selasa,(26/10/2021).

BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima kepada peserta yang mengajukan klaim. Kami juga mengoptimalkan pengajuan klaim melalui Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Pengajuan hingga proses klaim dilakukan secara daring/online. 

Data sampai dengan Oktober 2021, sejak bulan Januari 2021 BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar telah membayarkan total sebesar Rp 465.947.116.255,-.  Dengan rincian Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 435.727.714.060,- untuk 29.032 kasus,  Jaminan Kematian (JKM) Rp 24.246.000.000,- untuk 737 kasus, Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 22.242.354.165,- untuk 2.163 kasus, dan Jaminan Pensiun Rp 7.942.802.030,- untuk 5.905 kasus.

Opik Taufik juga menerangkan manfaat  Program JKK dan JKM tersebut diatur dalam PP 82 tahun 2019 dan penyaluran bantuan beasiswa tersebut diatur secara lebih teknis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) yang tertuang dalam Permenaker nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT.

Pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya pemberian beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi. Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Tingkatan pemberian beasiswa kepada anak pekerja adalah sebagai berikut; Pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun. Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

Okantara
Author : Okantara

Sudah melang melintang di dunia media dari lulus kuliah. IB Okantara adalah salah satu founder dari Kabardewata.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait