BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua peserta BPJAMSOSTEK Ketut Sudarwanto dan I Nyoman Susila. Peserta merupakan anggota DPD Himpunan Pramuwisata Indonesia Bali yang terdaftar pada bulan Oktober 2020 dan Maret 2021.
Rahayu yang selaku ahli waris dari Ketut Sudarwanto dan Ni Luh Sri Novianthy selaku ahli warus dari I Nyoman Susila. Masing-masing berhak mendapatkan santunan dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK Rp 42.000.000 berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik mengungkapkan turut berduka atas kepergian almarhum, semoga amal ibadahnya diterima di sisi-Nya.
Opik mengatakan," bahwa BPJAMSOSTEK selalu hadir memberikan manfaat bagi para pekerja. Santunan yang diberikan kepada ahli waris ini diharapkan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk keberlanjutan hidup keluarga,"ujarnya di sela-sela penyerahan santunan kepada ahli waris di Denpasar.
Opik Taufik menyampaikan,"bahwa ini merupakan momentum bagi DPD HPI agar dapat terus memberikan perlindungan bagi seluruh anggotanya dengan mendaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Keberlanjutan masa kepesertaan agar dapat dijaga sehingga seluruh anggota HPI dapat bekerja dengan tenang karena sudah terlindungi oleh BPJAMSOSTEK.
Kontinuitas pembayaran iuran juga diharapkan dapat dijaga, sehingga tidak ada peserta yang tidak mendapatkan perlindungan karena masa kepesertaannya tidak aktif,"ungkapnya.
"Potensi peserta di sektor pariwisata di Bali cukup tinggi. Jadi kemarin lebih dari 4.000 pramuwisata yang berada di bawah koordinasi DPD HPI Bali sudah menjadi peserta. Walaupun saat itu kepesertaan nya masih diberi bantuan stimulus oleh DPD HPI. Namun per 31 Mei 2021, bantuan stimulus ini berakhir. Tentunya sejak 1 Juni dan seterusnya, diharapkan mereka mendaftar atau menjadi peserta secara mandiri. Mudah-mudahan para peserta bisa daftar ulang kembali, walau dari sisi iuran mereka harus bayar sendiri. Nah, kita akan kerjasama dengan HPI sebagai wadah yang menaungi mereka,"paparnnya.
Opik menambahkan terkait usia 65 tahun, secara aplikasi sekarang sudah bisa dilaksanakan. Aturan ini baru dikeluarkan bulan lalu oleh kantor pusat. Usia dinaikkan dari 60 menjadi 65, penyesuaian di aplikasi sudah bisa dilakukan sehingga bagi para peserta diatas 60 di bawah 65 silahkan bisa mendaftar sebagai peserta. Sudah ditambah 5 tahun, untuk daftar pertamanya. Kalau di atas itu masih bekerja silahkan saja, jadi peserta sampai kapanpun boleh.
“Pentingnya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK bagi pekerja informal/Bukan penerima Upah dan formal/Penerima upah sehingga mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya. BPJAMSOSTEK yang menyelenggarakan 4 program Jaminan Sosial meliputi Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dan bagi tenaga kerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal dengan iuran Rp.16.800 per bulan (Rp.201.600 per tahun) dapat memperoleh manfaat 2 program Jaminan Sosial meliputi Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),"ungkapnya.
Sementara ditempat sama Ketua DPD HPI Bali Nyoman Nuarta mengucapkan terima kasih atas santunan yang diberikan kepada anggotanya, dalam hal ini diterima oleh ahli waris.
“Walaupun santunan ini tidak dapat mengganti kesedihan keluarga yang ditinggalkan, setidaknya dapat membantu keberlanjutan hidup keluarganya. Nuarta juga mengungkapkan HPI Bali akan terus menjalin kerjasama dengan BPJAMSOSTEK dalam hal kepesertaan sehingga seluruh anggota HPI Bali tetap mendapat perlindungan dari risiko-risiko pekerjaan," paparnya
Nyoman Nuarta mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggotanya yang berjumlah 6.076 orang itu memang menjadi salah satu fokus perhatiannya.
Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, tambah Nuarta, maka akan proteksi bagi pekerja ketika mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia.
"Dari 6.076 anggota kami, hampir 95 persen sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Terkait regulasi batas usia 60 tahun sekarang sudah aturan dari BPJAMSOSTEK bahwa usia pendaftar pertama sampai 65 tahun. Yang jelas kami melihat program ini luar biasa, sangat membantu pekerja," ucapnya.
Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, tambah Nuarta, maka akan proteksi bagi pekerja ketika mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia.
OJK Perkuat Stabilitas Jasa Keuangan dengan Empat Program Prioritas 2025
Tangkap Sindikat Pengoplos LPG di Bali, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Bareskrim Polri
BPJAMSOSTEK Gianyar Apresiasi Pemkab Bangli maksimalkan Kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Komitmennya Dalam Melindungi Hak Pekerja
Langkah Pegadaian Tingkatkan Minat Masyarakat Terhadap Investasi Emas
Jasa Keuangan Masih Terjaga, di Tengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian
Survei SBPO OJK Triwulan I-2025, Optimisme Perbankan di Tengah Tantangan
Optimalkan Perlindungan, Pemerintah Resmi Terbitkan PP JKP dan JKK
OJK Perkuat Stabilitas Jasa Keuangan dengan Empat Program Prioritas 2025
Tangkap Sindikat Pengoplos LPG di Bali, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Bareskrim Polri
BPJAMSOSTEK Gianyar Apresiasi Pemkab Bangli maksimalkan Kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Komitmennya Dalam Melindungi Hak Pekerja
Langkah Pegadaian Tingkatkan Minat Masyarakat Terhadap Investasi Emas
Jasa Keuangan Masih Terjaga, di Tengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian
Survei SBPO OJK Triwulan I-2025, Optimisme Perbankan di Tengah Tantangan
Optimalkan Perlindungan, Pemerintah Resmi Terbitkan PP JKP dan JKK
OJK Perkuat Stabilitas Jasa Keuangan dengan Empat Program Prioritas 2025
Tangkap Sindikat Pengoplos LPG di Bali, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Bareskrim Polri
BPJAMSOSTEK Gianyar Apresiasi Pemkab Bangli maksimalkan Kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Komitmennya Dalam Melindungi Hak Pekerja
Langkah Pegadaian Tingkatkan Minat Masyarakat Terhadap Investasi Emas
Jasa Keuangan Masih Terjaga, di Tengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian
Survei SBPO OJK Triwulan I-2025, Optimisme Perbankan di Tengah Tantangan
Optimalkan Perlindungan, Pemerintah Resmi Terbitkan PP JKP dan JKK
OJK Perkuat Stabilitas Jasa Keuangan dengan Empat Program Prioritas 2025
Tangkap Sindikat Pengoplos LPG di Bali, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Bareskrim Polri
BPJAMSOSTEK Gianyar Apresiasi Pemkab Bangli maksimalkan Kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Komitmennya Dalam Melindungi Hak Pekerja
Langkah Pegadaian Tingkatkan Minat Masyarakat Terhadap Investasi Emas
Jasa Keuangan Masih Terjaga, di Tengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian
Survei SBPO OJK Triwulan I-2025, Optimisme Perbankan di Tengah Tantangan
Optimalkan Perlindungan, Pemerintah Resmi Terbitkan PP JKP dan JKK
OJK Perkuat Stabilitas Jasa Keuangan dengan Empat Program Prioritas 2025
Tangkap Sindikat Pengoplos LPG di Bali, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Bareskrim Polri
BPJAMSOSTEK Gianyar Apresiasi Pemkab Bangli maksimalkan Kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Komitmennya Dalam Melindungi Hak Pekerja
Langkah Pegadaian Tingkatkan Minat Masyarakat Terhadap Investasi Emas
Jasa Keuangan Masih Terjaga, di Tengah Meningkatnya Dinamika Perekonomian
Survei SBPO OJK Triwulan I-2025, Optimisme Perbankan di Tengah Tantangan
Optimalkan Perlindungan, Pemerintah Resmi Terbitkan PP JKP dan JKK
Tuangkan Komentar Anda