Buat Citra Buruk Pinjaman Online Legal, Pinjol Ilegal Perlu Dibrantas

Buat Citra Buruk Pinjaman Online Legal, Pinjol Ilegal Perlu Dibrantas

Denpasar-Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal atau tidak resmi dan terdaftar di OJK beberapa waktu terakhir kian marak bermunculan serta merugikan masyarakat. Tidak hanya itu saja, keberadaan pinjol ilegal ini ikut merusak nama baik pinjaman online legal (resmi). Untuk itu keberadaan pinjol ilegal perlu diberantas dengan melibatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur berbagai jenis rayuan pinjol ilegal.

Pemerhati ekonomi dari FEB Undiknas University Agus Fredy Maradona, Ph.D., CA di Denpasar menyampaikan tidak dipungkiri informasi maupun pemberitaan pinjol ilegal yang merugikan masyarakat kian bermunculan. Satu sisi pinjaman online atau fintech peer to peer lending sebenarnya diperlukan karena sifatnya sama seperti meminjam di bank tetapi melalui aplikasi. Masalahnya kini mencuat di masyarakat adalah yang ilegal, tidak terdaftar atau berizin.

“Saya sempat membaca hasil penelitian LIPI terkait pengkajian penyedia aplikasi. Di sana jumlah aplikasi  peer to peer lending (pinjaman online) yang terdaftar di OJK itu jumlahnya jauh lebih sedikit dibandingkan yang ilegal. Jadi lebih banyak aplikasi pinjaman yang ilegal dibandingkan yang legal,” katanya.

“Hasil penelitian menunjukkan seperti itu. Artinya apa?. Berarti masyarakat yang harus waspada ketika mau melakukan aktivitas meminjam dana,” ujarnya.

Ia menyarankan masyarakat melakukan pinjaman di penyedia pinjaman online yang tercatat, terdaftar di OJK bisa melalui website dan lain sebagainya.

“Tetapi saya memahami bahwa ada kalanya masyarakat berada dalam kondisi terdesak sehingga harus buru-buru mendapatkan dana dan lain sebagainya. Tapi harus diingat juga risikonya sangat tinggi,” paparnya.

AF. Maradona menilai kasus pinjol online bukan hal yang baru ini saja. Sebelum pandemi tahun 2019, kasusnya sudah banyak muncul di Indonesia karena cara penagihannya dianggap tidak manusiawi dan mempermalukan. Jadi ketika seseorang itu menyetujui pinjaman maka seluruh kontak yang ada di handphonenya itu diambil datanya oleh perusahaan pinjaman online itu. Nantinya ketika, masyarakat tidak mampu bayar akan dipermalukan dengan cara dikirim pesan ke orang-orang atau ke teman-temannya.

“Saya sangat mendukung upaya otoritas, pemerintah, kepolisian, satgas waspada investasi (SWI) dan OJK untuk memberantas pinjaman online  ilegal,” paparnya.

Sebab pinjol ilegal merugikan masyarakat dan jangan sampai pinjol ilegal ini memberikan citra buruk bagi peer to peer lending yang legal.

“Peer to peer lending (pinjaman online) selain sebagai sarana bagi masyarakat yang membutuhkan dana untuk memperoleh pinjaman, juga media bagi masyarakat yang berlebihan dana dengan untuk berinvestasi,” ungkapnya.

Disinggung pinjol online marak karena susahnya masyarakat berhubungan dengan lembaga keuangan atau perbankan?. AF. Maradona menyampaikan, umumnya kegiatan pinjol ilegal memberikan iming-iming kemudahan pengurusan dan pasti keluar kreditnya.  

“Nah, masyarakat ketika di posisi membutuhkan dana ketika melihat pilihan seperti itu, pasti akan tertarik. Jadi mereka bisa mendapatkan pinjaman kredit dengan cepat tanpa syarat yang berbelit-belit,” paparnya.

Sementara kalau minjam ke bank, tentu perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian yang pasti akan membuat syarat yang harus dipenuhi. Hal sama bagi pinjaman online legal pasti akan ada permintaan untuk memberikan catatan keuangan. Artinya ada proses sreening yang dilakukan oleh peer to peer lending.

“Iming-iming mudah tanpa syarat, pasti cair 1 hari, membuat masyarakat mungkin tertarik karena kita tidak pernah tahu kondisi masyarakat. Setiap orang berbeda mungkin ada posisi dia membutuhkan secara darurat dana sehingga harus meminjam dari sana,” tegasnya.

Di sinilah edukasi sangat penting. Edukasi kepada masyarakat mengenai bahayanya kalau meminjam dari pinjaman online yang ilegal.

Okantara
Author : Okantara

Sudah melang melintang di dunia media dari lulus kuliah. IB Okantara adalah salah satu founder dari Kabardewata.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait