BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Jaminan Pensiun dan layanan E-Service ke 100 Perusahan 

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Jaminan Pensiun dan layanan E-Service ke 100 Perusahan 

Mengimplementasikan ketentuan regulasi penyelengaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar mensosialisasi manfaat program Jaminan Pensiun dan layanan E-Service kepada perusahaan di era Revolusi Industri 4.0. 

Kegiatan ini Mengundang 100 perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar skala Menengah-Besar yang belum mengikuti program Jaminan Pensiun.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar Novias Dewo Santoso mengatakan, "Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 dan PP Nomor 45 Tahun 2015 merupakan program yang wajib diikuti oleh perusahaan meskipun perusahaan sudah mengikuti program pensiun melalui lembaga dana pensiun lainnya. Saat ini tenaga kerja/karyawan swasta dapat mempunyai manfaat Jaminan Pensiun seperti halnya PNS dan manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dapat diwariskan kepada orang tua, istri/suami serta 2 (dua) orang anak.

“Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap dan atau meninggal dunia. Manfaat Jaminan Pensiun ini bisa diterima secara berkala atau sekaligus oleh peserta dan atau ahli warisnya tergantung dari berapa lama masa iurnya”, ujarnya. 

Lebih lanjut Novias Dewo menambahkan, "harapan kami, seluruh tenaga kerja dan perusahaan-perusahaan yang ada di Wilayah Provinsi Bali ini dapat terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan terutama Program Jaminan Pensiun, sehingga setiap pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur", imbuhnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pihak perusahaan dan tenaga kerja sehingga dengan dukungan pemerintah melalui regulasi yang mendukung, cakupan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan khususnya di Provinsi Bali dapat ditingkatkan. Untuk saat ini terdapat 100 perusahaan skala menengah-besar yang belum terdaftar Jaminan Pensiun (JP) di BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar dengan jumlah tenaga kerja sebesar 12.358 tenaga kerja. 

Di era Revolusi Industri 4.0 saat ini dan dengan kemajuan serta kecanggihan teknologi, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan layanan yang mudah dan cepat melalui berbagai inovasi-inovasi layanan e-service BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya Aplikasi SIPP Online, BPJSTKU, Antrian Online dan Kartu Digital.

Berbagai aplikasi diatas diharapkan dapat memberikan kemudahan mulai dari proses pendaftaran hingga klaim, kecepatan dan ketepatan pelaporan data tenaga kerja, pengecekan saldo serta mendapatkan kartu tanda kepesertaan. Kedepannya Perusahaan dapat meneruskan informasi terkait layanan E-Service BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja untuk meningkatkan kualitas data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait