BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim Rp 24.000.000

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim Rp 24.000.000

BPJS Ketenagakerjaan diwakili oleh Staff Bidang Kepesertaan, Diyan Pratikto (Kiri) bersama Ketua LPD Talepud Tegallalang sekaligus Ketua BKS LPD Provinsi Bali, Drs. Nyoman Cendikiawan, MSi. (Kanan), menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada I Ketut Murda selaku ahli waris dari Ni Nyoman Kertiasih dan I Made Ariana selaku ahli waris dari Ni Wayan Seroni

 

 

 

 

 

BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar serahkan klaim kepada Ketut Murda selaku ahli waris dari Ni Nyoman Kertiasih dan I Made Ariana selaku ahli waris dari Ni Wayan Seroni.

Ahli waris mendapatkan hak nya dari program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan dengan total sebesar Rp 24.000.000.  Ni Nyoman Kertiasih sendiri mendaftarkan diri ke program BPJS Ketenagakerjaan melalui Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan yang berada di Desa Talepud.

  Ketut Murda selaku ahli waris mengatakan sangat berterimakasih dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, kami sebagai keluarga merasa terbantu dengan adanya program seperti ini. 

“Saya mengapresiasi dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini sehingga bisa membantu kami untuk melanjutkan hidup dan terimakasih atas bantuan yg cukup besar bagi kami”, ucap Ketut.

Harapan senada disampaikan oleh Drs. Nyoman Cendikiawan, MSi., mengatakan pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan untuk masyarakat secara keseluruhan. 

“Sudah selama 3 tahun kurang lebih kami sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami merasakan manfaat dan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan sangat baik, diharapkan seluruh masyarakat Bali dapat terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaaan”, ujar Cendikiawan.

Penyelenggara Badan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bali Gianyar mengakui sampai saat ini jumlah kepesertaan dari pekerja informal masih tergolong minim karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui manfaat ikut program jaminan sosial.  BPJS Ketenagakerjaan sendiri berdiri berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Karena setiap warga Negara wajib dilindungi oleh Negara termasuk seluruh pekerja. Maka wajib hukumnya bagi setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada program BPJS Ketenagakerjaan, begitu pula para pekerja swasta juga dapat mendaftarkan dirinya kepada program BPJS Ketenagakerjaan. 

Terdapat 4 program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).   

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait