Tahun 2024 BPJAMSOSTEK Denpasar Fokus Garap Peserta BPU

Tahun 2024 BPJAMSOSTEK Denpasar Fokus Garap Peserta BPU

BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar telah mencatatkan peningkatan kepesertaan di tahun 2023. Pada penambahan tenaga kerja BPU tercatat sebesar 194.210 tenaga kerja (TK), untuk sektor Penerima Upah tercatat sebesar 207.010 TK, penambahan Perusahaan mendaftar sebanyak 3 ribu perusahaan. 

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar mengatakan," di tahun 2023 ini kami memang lebih fokus pada penambahan tenaga kerja BPU karena di Bali khususnya wilayah kerja Kantor Cabang Bali Denpasar masih memiliki banyak potensi peserta yang harus mendapat perlindungan Jamsostek,"ujarnya dalam pers rilisnya.

BPJAMSOSTEK merupakan Badan Hukum Publik yang memiliki tugas untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja dari risiko-risiko pekerjaan. Setiap pekerjaan pasti ada risikonya, seperti kecelakaan pada saat perjalanan menuju tempat bekerja atau sebaliknya, kecelakaan pada saat bekerja dilokasi kerja, kecelakaan pada saat dinas maupun kematian baik itu akibat kerja maupun bukan akibat kerja. Jika terjadi hal tersebut kepada peserta, maka manfaat program BPJAMSOSTEK akan diberikan kepada peserta. 

Untuk manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, bila terjadi risiko pekerjaan, biaya pengobatan akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK sesuai dengan kebutuhan medis. Bila meninggal karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan, ditambah beasiswa bagi 2 orang anak dengan nilai maksimum 174 juta rupiah. Bila peserta meninggal dunia bukan karena hubungan kerja (sakit, kecelakaan saat liburan, dll) maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar 42 juta rupiah. 

Dengan manfaat sebesar itu, orang-orang pasti bertanya-tanya berapa besar iurannya. Berhubung ini adalah program pemerintah yang sudah diatur oleh undang-undang, bagi pekerja non formal/BPU, iuran paling murah adalah Rp 36.800 sudah termasuk 3 program (JKK, JKM, JHT) dengan asumsi upah 1juta/bulan. Namun bagi peserta Penerima Upah/PU, besar iurannya menggunakan persentase dari gaji. Untuk program JKK ratenya 0.24%-1,79% dari gaji tergantung dari jenis usaha. Sedangkan program JKM ratenya 0,3% dari gaji, JHT 5,7% dari gaji dan JP 3% dari gaji. 

"Di tahun 2024 ini kami akan terus meningkatkan cakupan kepesertaan khususnya di Provinsi Bali sehingga masyarakat pekerja di Bali terlindungi dari risiko-risiko pekerjaan dan dapat bekerja  tanpa rasa cemas,"imbuhnya.

Admin
Author : Admin

Kabardewata.com | Media cerdas dari Bali adalah media online independen, berintegritas dan terpercaya menjadi rujukan informasi oleh pembaca.

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait