Jakarta-Beberapa perusahaan yang bergerak di industri padat karya seperti tekstil sedang mengalami pelambatan kinerja.
Bahkan beberapa perusahaan sudah ada yang memangkas jam kerja dari 7 hari menjadi 3-4 hari. Atas kondisi tersebut, banyak tenaga kerja yang juga terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menyikapi situasi itu, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo dan pemerintah daerah setempat meninjau langsung kondisi dan permasalahan ketenagakerjaan yang ada di beberapa industri padat karya di Jawa Barat, Rabu (16/11/2022).
Perusahaan industri tersebut diantaranya PT KAHATEX di Rancaekek, Bandung, dan PT CHANG SHIN di Karawang.
Muhadjir mengimbau agar perusahaan dapat menyiapkan proyeksi yang jelas untuk target ke depan.
Ia menegaskan, keputusan PHK kepada pekerja menjadi jalan terakhir yang ditempuh pengusaha.
“Sebisa mungkin ditahan dulu, jangan ada PHK. Kita cari bersama solusinya,” tegas Muhadjir.
Meski dirinya tidak membidangi urusan industri dan perekonomian, tapi masalah PHK ataupun pengurangan jam kerja akan menjadi permasalahan, lantaran berisiko meningkatkan jumlah kemiskinan.
"Jika PHK tidak dapat dihindari, saya meminta agar para pekerja yang terkena PHK dapat ditangani dengan baik melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujarnya.
Muhadjir menambahkan saat ini PHK menjadi permasalahan yang harus segera diatasi sehingga wajib ada antisipasi dan penanganan.
Menko PMK menilai hal ini harus dilakukan oleh semua pihak secara terkoneksi sehingga bisa menekan laju PHK di tengah ketidakpastian perekonomian akibat politik global.
“Saya mohon kerjasama semua perusahaan untuk mengantisipasi kondisi 2023. Saya ke sini untuk memastikan kalau nanti harus ada PHK jangan sampai nanti tidak terhubung dengan JKP,” katanya.
Adapun saat ini angka kemiskinan di Jawa Barat masih cukup tinggi yakni 9,4 persen.Sebagai kementerian yang membawahi BPJAMSOSTEK, Kemenko PMK akan terus memastikan bahwa jaminan ini akan berjalan dengan baik.
Menko berharap, semua pihak dapat memiliki komitmen seperti yang diarahkan presiden agar waspada menyikapi ekonomi tahun 2023.
“Karena sekarang ada skema untuk mereka yang di PHK itu ada jaminan kehilangan pekerjaan, nah ini harus betul dilaksanakan secara cepat dan tepat. Jangan sampai yg di PHK terpuruk dan ikut menambah jumlah kemiskinan di daerah,” jelas Muhadjir.
Anggoro pada kesempatan yang sama menyatakan, BPJAMSOSTEK berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi seluruh pekerja yang mengalami PHK melalui program JKP.
"Peserta yang terdaftar dalam program JKP dan memenuhi unsur eligibilitas akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses pasar kerja," ungkapnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021, pekerja secara otomatis akan terdaftar pada program JKP dan tanpa adanya iuran tambahan apabila perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya pada semua program jaminan sosial.
Perusahaan dengan kategori skala Besar dan Menengah wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya pada 4 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan segmen Penerima Upah (JKN PU) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
"Padada perusahaan skala Kecil dan Mikro wajib mendaftarkan pekerjanya pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN PU," ungkap Anggoro.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Opik Taufik mengingatkan pemberi kerja yang belum patuh untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Langkah itu untuk memberikan proteksi tenaga kerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian maupun risiko sosial ekonomi lainnya.
“Melalui 5 program yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK merupakan bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja dapat hidup dengan layak dan sejahtera, sehingga mampu menekan angka kemiskinan di Indonesia,” tutup Opik.
Tuangkan Komentar Anda