Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melalui program KreditPemilikan Rumah (KPR) kini semakin dirasakan manfaatnyamelalui terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan(Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan AtasPermenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua. Hal ini diutarakan oleh Direktur UtamaBPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dalam kegiatan Press Conference yang digelar di Plaza BPJAMSOSTEK, baru-baru ini.
Melalui Permenaker ini, jangkauan program KPR-MLT ini dapat dimiliki oleh lebih banyak lagi pesertaBPJAMSOSTEK.
Anggoro menjelaskan bahwa salah satu manfaat nyata dariregulasi ini adalah memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui Bank yang bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK. Sebelumnya salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumahpertama dari pemohon. Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh pesertadengan cakupan yang lebih luas lagi.
Senada dengan yang disampaikan oleh Anggoro, DirekturJenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan SosialTenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah AnggoroPutri menegaskan bahwa beberapa poin penting yang menjadisorotan antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.
Selain itujuga nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) menjadi maksimal Rp150 juta, harga rumah KPR maksimalRp500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp200 juta.
“Hal yang menarik adalah bahwa semua pekerja yang sudahmemiliki KPR umum sebelumnya juga dapat memanfaatkanKPR ringan dari BPJAMSOSTEK melalui skema take over,” tuturnya. Setelah dengan bank BTN, BPJAMSOSTEK juga akanmenjalin kerja sama dengan bank pemerintah lainnya dan bank daerah.
Terbitnya Permenaker nomor 17/2021 ini menjadi kabar baikbagi peserta BPJAMSOSTEK agar dapat memiliki rumah yang diidamkan dengan berbagai kemudahan.
Anggoro memastikanpihaknya telah berkoordinasi dengan bank BTN sebagai bank kerjasama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada 28 Oktober 2021 lalu.
"Seluruh pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktifBPJAMSOSTEK minimal 1 tahun kepesertaan, belum memilikirumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaandan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK adalah persyaratanumum lainnya untuk mendapatkan program KPR-MLT," tambahnya.
Selanjutnya Anggoro mengatakan dirinya akan memastikanseluruh informasi diterima oleh jajarannya di Kantor Cabang se-Indonesia untuk menyukseskan program MLT bagi peserta. Sayapastikan seluruh personil BPJAMSOSTEK segera melakukansosialisasi terkait hal ini dan harapannya semakin banyak pesertayang memanfaatkan program KPR-MLT.
Program KPR-MLT ini sendiri menurut Ketua Apindo HariyadiB Sukamdani adalah program yang menarik bagi pekerja karenabunga yang lebih ringan. “Hari ini sejarah mencatat bahwakesempatan pekerja mendapatkan perumahan lebih mudahkarena ada program MLT dari BPJAMSOSTEK ini,” tambahnya.
Dirinya mengatakan rumah merupakan kebutuhandasar manusia, dengan adanya kemampuan memiliki rumah, pekerja dapat bekerja dengan tenang dan mampu meningkatkanproduktivitas yang tentunya menguntungkan para pengusaha.
Haru Koesmahargyo, Direktur Utama Bank BTN, yang hadirdalam kesempatan tersebut juga menyambut baik terbitnyaPermenaker yang mengatur program MLT ini. Menurutnyabunga yang rendah tentunya bisa menarik minat masyarakatapalagi ditambah jangka waktu kredit yang mencapai 30 tahun.
“Kabar baik ini kami persembahkan bagi pesertaBPJAMSOSTEK dan kami harap dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pekerja dan keluarga untuk memenuhi kebutuhandasar dan mencapai kesejahteraan,” tutur Anggoro.
Menutup kegiatan tersebut, Anggoro berharap adanya ManfaatLayanan Tambahan ini dapat menjadi daya dorong bagi para pekerja untuk segera mendaftar menjadi pesertaBPJAMSOSTEK
Dikesempatan lain, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK CabangBali Gianyar, Bimo Prasetiyo, menambahkan, manfaat layanantambahan ini sesuai dengan misi BPJAMSOSTEK, yaitumelindungi, melayani & menyejahterahkan pekerja dankeluarganya.
“Dengan adanya manfaat ini diharapkan dapat membantupeserta BPJAMSOSTEK dalam hal pembiayaan perumahan. Oleh karna itu seluruh pemberi kerja khususnya di daerahoperasional Cabang Gianyar (Kab.Gianyar, Kab.Klungkung, Kab.Bangli dan Kab.Karangasem) agar mendaftarkantenagakerjanya,” ungkap Bimo.
Tuangkan Komentar Anda