Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Jembrana menyerahkan santunanJKM, JHT, JP dan Beasiswa kepada ahli waris Almarhum Komang Tri Mahendra yakni Ni Made Santi Wiratini.
Almarhum Komang Tri Mahendra seorang salah satu karyawan Hotel Kelapa Retreat & Spa, jabatan terakhir Supervisor Garden beliau sudah bekerja selama 9 tahun di Hotel Kelapa Retreat & Spa. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen Penerima Upah (PU).
Sehingga ahli waris mendapatkan haknya dari program JKM, JHT, JP dan Beasiswa BPJAMSOSTEK sebesar Rp 220.237.870 Pemberian santunan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019
Santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Jembrana kepada ahli waris Almarhum Komang Tri Mahendra yakni Ni Made Santi Wiratini didampingi Executive Assistant Manager.Chief Accounting, HR Admin Hotel Kelapa Retreat & Spa.
Ahli waris Ni Made Santi Wiratini mengapresiasi pihak BPJAMSOSTEK yang telah membayarkan santunan. Dia mengucapkan terimakasih kepada BPJAMSOSTEK Ini salah satu bukti nyata akan pentingnya perlindungan dari BPJAMSOSTEK. Dia menyebut almarhum meninggal akibat mengidap penyakit kanker.
Kepala Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa)Kuncoro Budi Winarno mengatakan,"disinilah manfaat terlindungi BPJAMSOSTEK, selama kepesertaan masih aktif kami tetap membayarkan manfaatnya kepada peserta ataupun keluarganya, tidak ada masa tunggunya," jelasnya
“Harapan kami dengan dipahami pentingnya jaminan sosial untuk pekerja ini, nantinya masyarakat dengan sadar membutuhkan jaminan sosial tenaga kerja. Walaupun santunan yang diberikan BPJAMSOSTEK tidak dapat menggantikan almarhum, setidaknya dapat membantu meringankan beban keluarga yang telah ditinggalkan,” lanjutnya.
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
"Bagi pekerja mandiri seperti petani, nelayan, perajin, peternak, pedagang, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan.
Maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti kantor pos/agen pos, Agen BRILINK, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama," imbuhya.
Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Jembrana I Gusti Irany pada kesempatan tersebut mengungkapkan dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, peserta bisa memperoleh manfaat yang besar, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasar PP Nomor 82 Tahun 2019.
Dikatakan, semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar karena harus berjuang di kantor atau di jalan demi mencari nafkah untuk keluarganya baik pagi siang maupun malam hari.
I Gusti Irany mengatakan risiko-risiko pekerjaan tidak ada yang bisa menduga. Kapan saja, di mana saja kepada siapa saja bisa mengalaminya.
Tuangkan Komentar Anda